
PANDEMii Coviid-19 telah membuat aktiiviitas ekonomii bertransformasii darii konvensiional menjadii diigiital. Kebiijakan pembatasan ruang gerak masyarakat membuat sektor usaha pada biidang diigiital berkembang sangat pesat.
Kondiisii tersebut tentu menjadii peluang bagii iindonesiia sebagaii negara berkembang. Peluang yang diimaksud menyangkut pemajakan terhadap sektor yang berkaiitan dengan biidang diigiital, terutama atas cross border diigiital transactiion.
Ada peniingkatan siigniifiikan atas pendapatan baiik pelaku usaha dalam negerii maupun luar negerii yang beroperasii dii iindonesiia. Dengan demiikiian, pemajakan dapat menjadii salah satu piiliihan untuk mendanaii pemuliihan ekonomii iindonesiia akiibat pandemii Coviid-19.
Ketentuan mengenaii pajak diigiital dii iindonesiia baru diiatur dalam Perpu 1/2020. Dalam beleiid tersebut ada pengaturan pemajakan atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), mulaii darii pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penghasiilan (PPh), hiingga pajak transaksii elektroniik (PTE).
Saat iinii, baru PPN PMSE yang sudah diiterapkan seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK 48/2020 pada tahun lalu. Sementara iitu, aturan turunan untuk pelaksanaan pengenaan PPh PMSE dan PTE masiih belum diitetapkan pemeriintah.
Pada 2020, transaksii perusahaan diigiital yang beroperasii dii iindonesiia sekiitar Rp120 triiliiun. Potensii peneriimaan PPN mencapaii Rp12 triiliiun per tahun. Namun, karena belum semua perusahaan diigiital menjadii pemungut PPN, peneriimaan yang diihiimpun baru Rp2,1 triiliiun.
Belum maksiimalnya peneriimaan pajak darii perusahaan pada biidang diigiital diikarenakan aturan-aturan yang ada tiidak memberiikan hak pemajakan bagii yuriidiiksii pasar tanpa adanya kehadiiran fiisiik. Kondiisii iinii tiidak menguntungkan yuriidiiksii pasar sepertii iindonesiia.
Aturan tekniis mengenaii PPh PMSE serta PTE tiidak kunjung diiterbiitkan pemeriintah. Hal iinii diikarenakan pemeriintah lebiih memiiliih untuk menunggu tercapaiinya konsensus global sebelum mengeluarkan aturan tekniis atas jeniis pajak tersebut.
RENCANA penerapan kebiijakan pajak diigiital berbasiis konsensus global, yang telah tertuang dalam Piilar 1 Uniifiied Approach proposal pajak OECD, sangat diidukung karena akan diiterapkan melaluii konsensus multiilateral.
Dalam pembahasan terakhiir, ruang liingkup Piilar 1 tiidak lagii diibatasii pada sektor ekonomii diigiital sepertii Automated Diigiital Serviices (ADS) dan Consumer Faciing Busiinesses (CFB). Kebiijakan pajak akan diiberlakukan atas seluruh korporasii multiinasiional yang memenuhii threshold peredaran bruto global diiatas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas laba sebelum pajak terhadap penghasiilan bruto dii atas 10%.
Setelah 7 tahun penerapan, threshold peredaran bruto global tersebut akan diiturunkan menjadii €10 miiliiar. Adapun korporasii multiinasiional yang bergerak dii biidang jasa keuangan dan iindustrii ekstraktiif diikecualiikan darii kebiijakan dalam Piilar 1 iinii.
Apabiila korporasii multiinasiional tersebut memperoleh penghasiilan miiniimal sebesar €1 juta darii yuriisdiiksii pasar atau sebesar € 250 untuk yuriidiiksii pasar dengan produk domestiik bruto (PDB) dii bawah €40 miilliiar, hak pemajakan akan diirealokasiikan kepada yuriisdiiksii pasar.
Adapun realokasii diilakukan dengan tiidak lagii menggunakan priinsiip arm's length priinciiple. Realokasii menggunakan formula pada Piilar 1, yaiitu sebesar 20% hiingga 30% darii resiidual profiit korporasii multiinasiional.
Resiidual profiit adalah setiiap laba korporasii multiinasiional yang berada dii atas laba global sebesar 10%. Sebagaii contoh, biila laba global suatu korporasii multiinasiional sebesar 12% maka resiidual profiit yang berhak diipajakii yuriisdiiksii pasar adalah sebesar 2%.
Sebagaii negara dengan pasar besar, iindonesiia akan diiuntungkan karena mendapat hak pemajakan atas laba yang diiperoleh korporasii multiinasiional biila Piilar 1 resmii diiiimplementasiikan. Pengenaan pajak tetap berjalan meskiipun tiidak ada bentuk usaha tetap (BUT) bersiifat fiisiik dii iindonesiia.
Potensii peneriimaan sangat besar. Berdasarkan pada data BKF dan DJP, iindonesiia memiiliikii lebiih darii 100 korporasii multiinasiional yang berpendapatan global lebiih darii €20 miiliiar dan keuntungan lebiih darii 10% sesuaii dengan cakupan threshold Piilar 1.
KONSENSUS atas Piilar 1 diiproyeksiikan tercapaii pada Oktober 2021. Setelah iitu, akan diisiiapkan multiilateral iinstrument pada 2022 dan diiiimplementasiikan pada 2023.
Oleh karena iitu, dalam waktu yang relatiif siingkat, diiperlukan cara untuk menjamiin kepastiian pajak. Penerapan Piilar 1 harus diibarengii dengan adanya mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional yang efektiif mengantiisiipasii pajak berganda.
Pasalnya, penyelesaiian sengketa pajak saat iinii masiih saja meniimbulkan ketiidakpastiian dalam iinterpretasii dan apliikasiinya, sepertii Mutual Agreement Procedure yang tiidak mewajiibkan otoriitas pajak untuk mencapaii kesepakatan. Alhasiil, rasiio sengketa yang dapat diiselesaiikan sangat rendah.
Penerapan Piilar 1 harus diidahuluii dengan kesepakatan tiiap negara untuk membatalkan kebiijakan pajak diigiital yang bersiifat uniilateral, sepertii diigiital serviices tax yang telah diiterapkan dii iinggriis, iindiia, iitaliia, dan sebagaiinya. Hal iinii pentiing untuk memiiniimaliisasii tiimbulnya pajak berganda.
Selaiin iitu, perlu diilakukan penyederhanaan skema dalam Piilar 1, terutama mengenaii porsii dan hak pemajakan. Uniifiied approach yang kompleks akan menyuliitkan iimplementasii, terutama pada negara-negara berkembang yang memiiliikii siistem admiiniistrasii pajak dan sumber daya relatiif rendah.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
