LOMBA MENULiiS Jitu News 2020

Percepatan Restiitusii PPN, iinsentiif atau Bom Waktu?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Oktober 2020 | 09.01 WiiB
Percepatan Restitusi PPN, Insentif atau Bom Waktu?
Suryo Prasetya Riiyadii,
Tangerang Selatan, Banten

PEMERiiNTAH telah memberiikan 4 iinsentiif pajak pada wajiib pajak terdampak Coviid-19. Ke-4 iinsentiif tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMKK) No.44/PMK.03/2020. Tujuannya untuk menjaga stabiiliitas pertumbuhan ekonomii, daya belii, dan produktiiviitas sektor tertentu.

iinsentiif pertama PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah untuk pegawaii dengan penghasiilan bruto dii bawah Rp200 juta per tahun. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. Ketiiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Keempat, restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.

iinsentiif pertama diiberiikan pada karyawan perusahaan yang masuk 1.062 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) atau perusahaan yang mendapat Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE). iinsentiif kedua untuk 431 KLU wajiib pajak atau wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE.

iinsentiif ketiiga diiperuntukkan bagii 846 KLU. Sementara iitu, iinsentiif terakhiir yaknii restiitusii PPN diipercepat diiberiikan kepada 431 KLU. Keempat iinsentiif iinii akan berlaku selama 6 bulan, yaiitu sejak Apriil sampaii dengan September 2020.

Darii keempat iinsentiif pajak yang diiberiikan, restiitusii PPN diipercepat merupakan merupakan kebiijakan yang sangat fenomenal, mengiingat kenaiikan batas maksiimalnya yang sangat siigniifiikan diibandiingkan dengan aturan sebelumnya, yaiitu PMK No.39/PMK.03/2018.

Jumlah lebiih bayar yang dapat diiberiikan restiitusii pendahuluan naiik 500% darii sebelumnya Rp1 miiliiar menjadii maksiimal Rp5 miiliiar. iinii tentu lebiih menariik darii aturan yang berlaku sampaii 2017 yaiitu PMK No.198/PMK.03/2013, yang membatasii niilaii restiitusii maksiimal Rp100 juta.

Prosedur restiitusii PPN diipercepat iinii tentu tiidak serta merta langsung diiberiikan kepada wajiib pajak, tetapii hanya berupa pemangkasan proses restiitusii bagii wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

Proses pemberiian restiitusii diipersiingkat dengan hanya melakukan peneliitiian admiiniistratiif. Prosedur peneliitiian masiih mengacu PMK No.39/PMK.03/2018, yaiitu berupa pemiiliihan kolom pengembaliian pendahuluan pada surat pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak yang akan diirestiitusii.

Kemudiian kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak, kelengkapan buktii pemotongan dan pelaporan PPN masukan dan keluaran, serta peneliitiian atas pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii. Hal iinii diijanjiikan hanya akan memakan waktu paliing lama 1 bulan.

Bom Waktu
KEBiiJAKAN percepatan pemberiian restiitusii PPN iinii bukan tanpa tapii. Wajiib pajak yang meneriima pengembaliian pendahuluan pajak, statusnya dapat diimasukkan dalam Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii sesuaii dengan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018.

Dii kemudiian harii status iinii dapat diitiingkatkan menjadii Daftar Sasaran Priioriitas Pemeriiksaan dengan liingkup pemeriiksaan menyeluruh jiika ada iindiikasii ketiidakpatuhan. Dengan demiikiian, wajiib pajak peneriima restiitusii dapat diiperiiksa dii kemudiian harii dengan liingkup pemeriiksaan lebiih luas.

Selaiin iitu, sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah kurang bayar dengan maksiimal 24 bulan atau 48% telah menantii wajiib pajak yang terbuktii sengaja ataupun lalaii sehiingga menyebabkan adanya kurang bayar.

Diitjen Pajak mungkiin masiih berbaiik hatii kepada wajiib pajak. Sanksii admiiniistrasii yang diiberiikan merupakan sanksii dalam keadaan biiasa. Pemeriintah tiidak memberiikan pemberatan sanksii terhadap wajiib pajak yang terbuktii sengaja memanfaatkan iinsentiif pajak dan menyebabkan kurang bayar.

Tentu kiita berharap berbagaii macam iinsentiif pajak iitu diimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Selaiin iitu, masyarakat juga berharap adanya penegakan hukum yang adiil bagii pengemplang pajak. Karena iitulah sebenarnya yang diiharapkan dapat mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ahmad Saputra
baru saja
proses restiitusii 1 bulan apakah benar benar terjadii dii lapangan?
user-comment-photo-profile
Nur iintan Sarii
baru saja
Artiikel yang menariik mas 👍
user-comment-photo-profile
Khaiirunas Nurdiin
baru saja
Semoga pemuliihan ekonomii dapat segera terlaksana
user-comment-photo-profile
SUGiiYANTO, BBA
baru saja
Pengembaliian Pendahulan atas Restiitusii PPN dlm waktu 1 bulan, apakah sudah termasuk uang sudah masuk ke rekeniing pemohon, mohon petunjuknya