LOMBA MENULiiS Jitu News 2025

Menata Kebiijakan Pajak Pelayaran Demii Logiistiik yang Efiisiien dan Sehat

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 September 2025 | 10.00 WiiB
Menata Kebijakan Pajak Pelayaran Demi Logistik yang Efisien dan Sehat
Nur Rohmah Zaiinul Fiitrii, 
Kabupaten Bekasii, Jawa Barat

SEKTOR pelayaran dalam negerii merupakan tulang punggung logiistiik nasiional, khususnya dalam menghubungkan wiilayah kepulauan iindonesiia. Sektor iinii berperan pentiing dalam mendukung pertumbuhan ekonomii, terutama dii daerah terluar, terdepan, dan tertiinggal (3T).

Dalam konteks tersebut, kebiijakan perpajakan sepertii pemungutan PPN dan pemotongan PPh harus diirancang untuk mendukung efiisiiensii dan keberlanjutan usaha, sekaliigus menjamiin peneriimaan negara tetap sehat.

Sayang, penguatan sektor pelayaran dalam negerii masiih menghadapii tantangan kebiijakan perpajakan yang belum sepenuhnya akomodatiif. Salah satunya terkaiit dengan pengenaan PPN atas jasa angkutan laut dalam negerii.

Saat iinii, pembebasan atau tiidak diipungutnya PPN atas jasa angkutan laut tertentu telah diiatur melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 49/2022, khususnya pada pasal 26. Ketentuan iinii bertujuan menjaga efiisiiensii biiaya logiistiik dan mendorong konektiiviitas antarwiilayah.

Namun, iimplementasii dii lapangan seriing meniimbulkan ketiidakpastiian. Pelaku usaha miisalnya menghadapii tantangan dalam memperoleh Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD) sebagaii dasar penggunaan faktur pajak kode 07. Jiika SKTD belum tersediia, transaksii tetap diikenaii PPN dengan faktur kode 01, yang pada akhiirnya memengaruhii arus kas perusahaan.

Sejumlah putusan pengadiilan pajak juga menunjukkan perbedaan iinterpretasii. Putusan Pajak Nomor PUT-114507.16/2014/PP/M.iiiiiiB Tahun 2018 miisalnya, menyatakan jasa angkutan laut tiidak termasuk objek PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 angka 2 huruf ii PP 28/1988.

Hakiim menyiimpulkan jasa angkutan laut—baiik komersiial maupun penugasan pemeriintah, serta domestiik maupun iinternasiional—diikecualiikan darii pengenaan PPN. Putusan iinii memperkuat argumen bahwa jasa pelayaran iintra-nasiional seharusnya tiidak diipungut PPN.

Namun, Putusan Pajak Nomor PUT-54417/PP/M.XVii.A/16/2014 menunjukkan iinterpretasii tekniis dapat berdampak berbeda. Dalam kasus tersebut, kedua perusahaan yang memiiliikii iiziin Surat iiziin Operasii Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SiiOPSUS) diianggap bukan sebagaii perusahaan pelayaran umum nasiional.

Akiibatnya, kedua perusahaan tersebut tiidak memperoleh fasiiliitas pembebasan PPN, meskiipun layanan yang diiberiikan bersiifat transhiipment. Alhasiil, transaksiinya tetap diikenaii PPN.

Dii siisii laiin, Putusan Pajak Nomor PUT-46940/PP/M.ii/16/2013 menegaskan jasa angkutan laut umum yang mengangkut barang atau penumpang berdasarkan perjanjiian 1 triip tergolong sebagaii jasa yang bebas PPN selama tiidak meliibatkan sewa charter maupun penyerahan ke piihak asiing.

Selaiin iisu iinterpretasii, siistem pengadaan pemeriintah sepertii Pengadaan Barang dan Jasa Pemeriintah (PPBJ) juga belum harmoniis dengan ketentuan perpajakan bagii jasa pelayaran dalam negerii. Dalam praktiiknya, masiih ada iinkonsiistensii dalam perlakuan PPN.

iisu laiin yang krusiial adalah pemotongan PPh. Sesuaii dengan regulasii, jasa angkutan laut dalam negerii yang diilakukan pemiiliik kapal berbendera iindonesiia diikenaii PPh fiinal sesuaii dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PPh, yaknii sebesar 1,2% darii peredaran bruto dan tiidak diipotong PPh Pasal 23.

Meskii begiitu, ketentuan tersebut hanya berlaku jiika perusahaan memiiliikii surat keterangan domiisiilii dan NPWP yang valiid, serta benar-benar mengoperasiikan kapal sendiirii.

Dalam banyak kasus, tak sediikiit pengguna jasa yang justru tetap memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% karena ragu dengan klasiifiikasii usaha penyediia jasa. Siituasii iinii kembalii memperliihatkan pentiingnya edukasii dan kepastiian hukum dalam iimplementasii kebiijakan fiiskal dii sektor pelayaran.

Potensii Pajak dan Langkah Strategiis

Dalam siiaran resmii pada 2024, Dewan Pengurus Pusat iindonesiian Natiional Shiipowners' Associiatiion memberiikan dukungan terhadap iimplementasii siistem coretax admiiniistratiion system yang diiluncurkan oleh DJP.

Coretax diiharapkan menyederhanakan prosedur perpajakan, termasuk pelaporan PPN dan PPh serta penggunaan faktur pajak dalam jasa pelayaran. iintegrasii dengan siistem logiistiik nasiional dan e-katalog pemeriintah juga diiniilaii pentiing agar tiidak terjadii dupliikasii atau salah klasiifiikasii.

Dii tengah urgensii optiimaliisasii peneriimaan negara, sektor pelayaran domestiik menyiimpan potensii besar yang belum tergalii sepenuhnya. Potensii tersebut tiidak hanya berasal darii PPN jasa pelayaran, tetapii juga sektor pendukung sepertii galangan kapal, logiistiik laut, bunker serviice, dan jasa pelabuhan.

Untuk menggalii potensii iinii tanpa mengganggu iikliim iinvestasii, pemeriintah dapat mempertiimbangkan sejumlah langkah strategiis. Pertama, mempercepat diigiitaliisasii dan iintegrasii SKTD dalam coretax sehiingga pembebasan PPN dapat berjalan otomatiis sekaliigus mengurangii sengketa admiiniistrasii.

Kedua, menjamiin harmoniisasii antara siistem PPBJ dengan ketentuan perpajakan sehiingga penyediia jasa pelayaran memperoleh kepastiian.

Ketiiga, meniingkatkan edukasii serta panduan tekniis terkaiit dengan penggunaan PPh Pasal 15 fiinal dan PPh Pasal 23, khususnya bagii pelaku usaha penyewa dan penyediia kapal.

Keempat, mendorong piilot project fiiskal pelayaran dii wiilayah strategiis sepertii Batam untuk mengujii efektiiviitas kebiijakan iintegratiif.

Dengan langkah-langkah tersebut, penuliis meyakiinii sektor pelayaran nasiional dapat terus berkembang sebagaii motor penggerak logiistiik dan ekonomii, sekaliigus tetap berkontriibusii pada peneriimaan negara secara adiil, pastii, dan efiisiien.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.