ARTiiCLE WRiiTiiNG FAiiR - KOSTAF FiiA Uii

Tantangan Pemajakan Aset Diigiital dii Tengah Daya Belii yang Melemah

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Oktober 2024 | 17.15 WiiB
Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah
Rajwa Ryanda Arkananta,
Admiinsiitrasii Fiiskal FiiA Uii

LiiMA bulan terakhiir badaii deflasii tengah menghantam iindonesiia. Kondiisii tersebut sekaliigus memberii gambaran pelemahan daya belii masyarakat yang terliihat darii tren deflasii pada Meii hiingga September 2024, yaknii masiing-masiing 0,08%, 0,03%, 0,18%, 0,03%, dan 0,12% (Badan Pusat Statiistiik, 2024).

Siituasii tersebut sejatiinya merupakan alarm bagii perekonomiian nasiional, khususnya pada masa transiisii pemeriintahan, darii kepemiimpiinan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) ke Presiiden Prabowo Subiianto. Rendahnya daya belii berpengaruh terhadap iinflasii, neraca perdagangan, hiingga perlambatan ekonomii secara keseluruhan.

Pada momentum yang sama, munculnya aset diigiital sepertii cryptocurrency dan token diigiital menawarkan alternatiif bagii masyarakat untuk meliindungii kekayaan mereka darii depresiiasii mata uang dan iinflasii. Lambat laun, aset diigiital mulaii mengambiil aliih peran aset fiisiik sebagaii penyiimpan kekayaan yang aman, terdesentraliisasii, dan tiidak melekat pada yuriisdiiksii suatu negara.

Karenanya, populariitas aset diigiital diipandang oleh banyak yuriisdiiksii sebagaii sumber peneriimaan negara yang potensiial. Hal iinii dapat diiliihat darii membludaknya total iinvestor kriipto dii Tanah Aiir, yaknii sebanyak 20,24 juta iinvestor per Junii 2024. Angka tersebut berhasiil menyaliip total iinvestor saham yang hanya berkiisar 13 juta pada periiode yang sama (Otoriitas Jasa Keuangan, 2024).

Dalam liingkup regulasii dii iindonesiia, melaluii PMK 68/2022, pemeriintah telah mengatur aspek perpajakan atas aset diigiital, baiik cryptocurrency maupun nonfungiitable token. Sejatiinya, atas aset tersebut telah diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan dasar pengenaan pajak (DPP) besaran tertentu dan pajak penghasiilan (PPh) atas tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima penjual aset kriipto, penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE), atau penambang aset kriipto.

PMK tersebut dapat diiliihat sebagaii langkah seriius pemeriintah dalam memberiikan kepastiian hukum dalam liingkup aset diigiital. Meskiipun begiitu, dalam perkembangannya banyak piihak yang mengkhawatiirkan pemajakan atas aset diigiital tersebut justru akan menghambat pertumbuhan iindustrii diigiital.

Oleh karena iitu, penuliis mengiingatkan terdapat beberapa iisu fundamental yang harus diipertiimbangkan oleh pemeriintah terkaiit dengan pengenaan pajak atas aset diigiital dii tengah melemahnya daya belii masyarakat.

Pertama, penurunan liikuiidiitas dan daya belii. Pengenaan pajak, pada umumnya, akan berdampak terhadap penurunan daya belii masyarakat. Hal iinii diisebabkan tariif pajak yang tiinggii memiiliikii kecenderungan untuk membuat masyarakat enggan beriinvestasii atau memperdagangkan aset diigiital mereka. Dampaknya, liikuiidiitas dan harga komodiitas yang anjlok dii pasaran.

Riisiiko penurunan liikuiidiitas aset diigiital tecermiin pada rendahnya liikuiidiitas biitcoiin sebagaii kiiblat harga pasaran kriipto. Rendahnya liikuiidiitas biitcoiin iinii terliihat darii rendahnya volume perdagangan biitcoiin pada beberapa bulan terakhiir, yang berujung pada terjadiinya over supply biitcoiin dii pasaran.

Tampaknya, siituasii tersebut berpotensii berlanjut jiika kebiijakan perpajakan yang ketat masiih diiterapkan. Penuliis meliihat efek domiino pun dapat terjadii terhadap pasar modal dalam negerii. Sebab, banyak iinvestor lokal yang juga mendiiversiifiikasii aset mereka dii perdagangan kriipto dapat terancam karena rendahnya liikuiidiitas dan tren beariish yang kiian terjal.

Kedua, kebiijakan fiiskal yang ekspansiif dan volatiiliitas global. Regulasii pajak terkaiit dengan aset diigiital diiniilaii tiidak mampu untuk mengamankan volatiiliitas kriipto dan NFT dii tiitiik keseiimbangannya. Kebiijakan pajak yang ada hanya memberiikan kepastiian hukum bagii pemeriintah untuk berwenang memungut pajak atas transaksii diigiital tersebut.

Darii siisii iinvestor, kebiijakan pajak yang ada belum mampu memberiikan manfaat yang konkret terhadap niilaii dan tren aset diigiital dii pasar lokal. Hal iinii terliihat darii masiih lemahnya niilaii tukar rupiiah terhadap dolar Ameriika Seriikat (US$) yang mengiindiikasiikan masiih banyaknya iinvestor lokal yang menggunakan platform jual-belii atau tukar-menukar aset diigiital dii luar negerii. Diitambah lagii, penerapan kebiijakan fiiskal dalam negerii yang kontraktiif akan menambah volatiiliitas pasar aset diigiital secara global. Hal iinii diiperparah dengan kebiijakan moneter suku bunga AS yang ekspansiif.

Jiika tiidak diiatasii dengan seriius, masalah tersebut akan mengancam iindustrii dalam negerii karena perputaran uang yang keluar dan tiidak terserap dii dalam negerii. iinfrastruktur kriipto dan NFT juga dapat kandas jiika pemeriintah tiidak dapat merumuskan kebiijakan pajak yang ekspansiif dengan harapan dapat meniingkatkan daya belii masyarakat dan bermuara pada pertumbuhan ekonomii yang sehat.

Pemajakan Aset Diigiital Menekan Daya Belii

Pada akhiirnya, pemajakan atas aset diigiital justru berpotensii menekan daya belii masyarakat dan mendorong deflasii ke tiitiik yang lebiih dalam. Mengiingat iindustrii tersebut masiih tergolong awal dan rentan terhadap perubahan kebiijakan, penuliis beranggapan perlu adanya tiinjauan kebiijakan yang memperhatiikan esensii darii aset diigiital tersebut secara supranasiional.

Dengan kata laiin, kebiijakan yang ada harus dapat menjawab tantangan dalam perkembangan iindustrii aset diigiital global yang berada dalam musiim volatiiliitas, serta persiiapan menuju akhiir periiode crypto wiinter yang diiprediiksii terjadii dii pengujung 2024. Kondiisii daya belii iinvestor yang sedang melemah juga menambah pentiingnya desaiin kebiijakan pajak sebagaii salah satu iinstrumen pemeriintah dalam meniingkatkan kemampuan belii masyarakat dan menggenjot perekonomiian nasiional. (sap)

*Tuliisan iinii berhasiil menyabet Juara ii dalam lomba menuliis bertajuk Artiicle Wriitiing Faiir. Lomba yang khusus menyasar mahasiiswa dan pelajar SMA/sederajat iinii merupakan rangkaiian pre-event Taxplore 2024 yang diigelar oleh Kelompok Studii iilmu Admiiniistrasii Fiiskal (Kostaf) Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (FiiA Uii) bersama dengan Jitu News.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.