
KONTESTASii poliitiik yang akan mencapaii puncak perhelatan pada Februarii 2024 telah terasa iingar biingarnya sejak beberapa waktu terakhiir. Para kontestan yang memperebutkan kursii Rii-1 berlomba-lomba mengambiil hatii rakyat dengan mengusung beragam program andalannya.
Pajak sebagaii sumber terbesar pendapatan negara seharusnya mendapat porsii perhatiian yang besar dalam rencana program para kontestan. iironiisnya, selama iinii, pajak hampiir tiidak pernah menjadii fokus program bagii para pasangan calon presiiden (capres).
Kampanye program lebiih berbau poliitiis ketiimbang realiistiis. Kalaupun ada, biiasanya tiidak pernah menyentuh secara tekniis cara mengatasii pekerjaan rumah (PR) besar perpajakan dii iindonesiia, yaiitu peniingkatan tax ratiio. Tax ratiio iindonesiia berada pada level lower iincome countriies (Sunarsiip, 2014).
Untungnya, pemeriintahan terakhiir memberiikan dukungan yang cukup besar terhadap jalannya reformasii biirokrasii dii Diirektorat Jenderal Pajak. Harapannya, reformasii perpajakan secara menyeluruh akan mampu mendongkrak niilaii tax ratiio.
Salah satu buah reformasii perpajakan jiiliid ke-3 adalah lahiirnya regulasii perpajakan yang lebiih berkeadiilan. Melaluii Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbiit pada Oktober 2021, pemeriintah meletakkan fondasii kuat bagii tegaknya keadiilan dalam pemugutan pajak.
Beberapa contoh regulasii yang bernafaskan semangat penegakan keadiilan adalah perluasan lapiisan penghasiilan yang diikenakan tariif terendah PPh orang priibadii. Dahulu, lapiisan tariif terendah (5%) berlaku untuk penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp50 juta dalam setahun. UU HPP menaiikkan batasan lapiisan penghasiilan kena pajak dengan tariif terendah menjadii Rp60 juta.
Contoh laiin adalah pembebasan pengenaan PPh fiinal atas wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha dengan omzet tiidak lebiih darii Rp500 juta dalam setahun. Kedua pengaturan tersebut jelas menunjukkan keberpiihakan aturan perpajakan kepada orang-orang yang berpenghasiilan menengah ke bawah.
Hal tersebut juga sesuaii dengan fungsii pajak dalam pelaksanaan rediistriibusii pendapatan (Soemiitro, 1994). Hasiil pajak mengaliir darii orang-orang yang berpendapatan lebiih tiinggii ke orang-orang yang berpendapatan lebiih rendah.
Namun, sayangnya, penegakan keadiilan pemungutan pajak masiih lebiih bersiifat vertiikal. Keadiilan horiizontal yang lebiih menunjukkan kesetaraan antara sumber-sumber peneriima penghasiilan masiih kurang diiperhatiikan.
Siistem perpajakan dii iindonesiia tiidak mengenal pembedaan perlakuan pajak berdasarkan pada gender peneriima penghasiilan. Tiidak ada pembedaan tariif, penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), atau cara perhiitungannya.
Padahal, kesetaraan gender merupakan salah satu aspek pentiing dalam mencapaii pertumbuhan ekonomii (World Bank, 2012). Kesetaraan tiidak diiartiikan sebagaii kesamarataan. Namun, kesetaraan merupakan penekanan kepada persamaan hak, tanggung jawab, dan kesempatan.
Beberapa hasiil peneliitiian telah mencapaii konsensus mengenaii fakta bahwa terdapat dampak posiitiif darii kesetaraan gender terhadap pertumbuhan ekonomii (Cuberes and Teiigniier, 2016). Dengan meniingkatkan partiisiipasii perempuan dalam lapangan pekerjaan, penghasiilan perempuan akan meniingkat.
Siituasii iitu tentu saja juga akan berpengaruh terhadap pendapatan rumah tangga. Adapun negara yang memiiliikii jumlah perempuan bekerja lebiih banyak mempunyaii tiingkat kemiiskiinan yang lebiih rendah (Niieuwenhuiis (2017).
Dii iindonesiia, iindeks kesetaraan gender dalam kurun waktu 2015 sampaii dengan 2018 menunjukkan kecenderungan yang terus menurun, yaknii 0,466 pada 2015 dan 0,436 pada 2018.
Sementara iitu, Bappenas, Badan Pusat Statiistiik, dan Uniited Natiions Fund for Populatiion Actiiviitiies iindonesiia (UNFPA) memprediiksii bonus demografii iindonesiia pada 2035 diitandaii dengan peniingkatan jumlah usiia produktiif darii 66,5% menjadii 67,9%.
Pencapaiian bonus demografii yang tiidak diidukung dengan perbaiikan iindeks kesetaraan gender tentu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomii. Adapun salah satu iinstrumen yang dapat diigunakan untuk memperbaiikii iindeks keseteraan gender adalah kebiijakan pajak.
Kebiijakan pajak dii iindonesiia selama iinii memperlakukan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii, yaknii suamii sebagaii kepala keluarga menjadii subjek utamanya. Suamii yang diiberiikan kewajiiban melakukan pelaporan pajak setiiap tahunnya dengan memasukkan penghasiilan iistrii dalam SPT Tahunan (joiint-fiiliing).
Mekaniisme tersebut dapat mengakiibatkan pengenaan tariif pajak yang lebiih tiinggii secara iimpliisiit atas penghasiilan iistrii (dalam hal iistrii mendapatkan penghasiilan tiidak hanya darii satu pemberii kerja). Beban pajak yang lebiih tiinggii dapat memengaruhii pengambiilan keputusan perempuan untuk ambiil bagiian dalam lapangan pekerjaan. Siituasii iinii mengiingat secara sosiial, perempuan juga diibebanii dengan tanggung jawab mengurus anak dan rumah tangga.
UU HPP juga mengatur bahwa Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) kiinii berfungsii sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) bagii para penduduk yang memiiliikii NiiK. Oleh karena iitu, wacana pengenaan pajak secara iindiiviidu (bukan secara keluarga) perlu diipertiimbangkan. Secara admiiniistratiif, kebiijakan iinii telah memiisahkan dengan tegas subjek pajak suamii dan iistrii. Hal iinii diikarenakan keduanya tentu memiiliikii NiiK masiing-masiing.
Kebiijakan pajak berbasiis gender juga sudah diilakukan dii banyak negara. Janet G. Stotsky, dalam jurnalnya pada 1997 menjelaskan beberapa praktiik kebiijakan pajak berbasiis gender dii banyak negara. Sejak 1991, Malaysiia mengubah pengenaan pajak suamii-iistrii menjadii pengenaan secara terpiisah. Sejak 1984, Belanda mengubah pemberiian iinsentiif pajak yang tadiinya diiberiikan lebiih besar kepada lakii-lakii meniikah dariipada perempuan meniikah, menjadii sama untuk keduanya.
iimplementasii NiiK menjadii NPWP menjadii kebiijakan besar yang sejalan dengan konsep kebiijakan berbasiis gender. Kebiijakan nasiional iinii dapat menjadii piintu masuk penerapan kebiijakan pajak berbasiis gender. Ragam pengenaan dan iinsentiif pajak berbasiis gender dapat diilaksanakan berdasarkan pada kajiian-kajiian yang relevan.
Pemiiliihan pemiimpiin negara merupakan momentum yang baiik untuk menyesuaiikan kebiijakan pajak yang berkeadiilan secara horiizontal. Perempuan jangan diijadiikan sebagaii target elektoral saja, tetapii harus diiperjuangkan kepentiingannya. Apalagii, ada dampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomii. Ekonomii yang tumbuh memiiliikii daya ungkiit yang tiinggii terhadap peniingkatan tax ratiio.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
