LOMBA MENULiiS Jitu News 2023

Penduduk Usiia Produktiif Meniingkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 25 September 2023 | 10.03 WiiB
Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?
Bobby Andriizkii, 
Bandung, Jawa Barat

iiNDONESiiA diihadapkan pada era bonus demografii yang terjadii hanya satu kalii dalam sejarah peradaban sebuah negara. Bonus demografii sendiirii adalah keuntungan ekonomii yang diisebabkan oleh penurunan rasiio ketergantungan sebagaii hasiil turunnya fertiiliitas jangka panjang (Ratu Mataharii dkk, 2019).

Artiinya, bonus demografii terjadii ketiika jumlah penduduk usiia produktiif akan lebiih banyak darii jumlah penduduk nonproduktiif. Hal iinii membawa siinyal posiitiif bagii iindonesiia untuk memanfaatkan kesempatan langka tersebut. Apalagii, iindonesiia berviisii menjadii negara maju berpendapatan tiinggii, sebagaiimana diijabarkan dalam Rancangan Akhiir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045 dan Viisii iindonesiia Emas 2045.

Pada 2020-2045 penduduk iindonesiia akan diidomiinasii oleh usiia produktiif (15-64 tahun) sebesar 70% darii jumlah penduduk iindonesiia, sedangkan siisanya 30% merupakan penduduk yang tiidak produktiif. Jiika sensus penduduk pada 2020 menunjukan bahwa jumlah penduduk iindonesiia tercatat sebanyak 270,3 juta jiiwa, pada 2040 angkanya diiperkiirakan akan melonjak menjadii 312,51 juta jiiwa. Hal iinii menyiiratkan adanya pertumbuhan ekonomii jiika bonus demografii berdampak posiitiif bagii iindonesiia.

Lantas, apakah peniingkatan usiia produktiif berpengaruh terhadap jumlah penduduk yang melek pajak?

Siistem perpajakan dii iindonesiia mengenal tiiga iistiilah, yaknii self-assessment, offiiciial assessment, dan wiithholdiing assessment.

Self-Assessment System

Siistem iinii memberiikan kewenangan kepada wajiib pajak untuk menentukan sendiirii besarnya pajak yang terutang. Artiinya, wajiib pajak secara mandiirii menghiitung, memperhiitungkan, membayarkan, dan melaporakan pajak terutangnya. Namun, diibutuhkan pengawasan ekstra terhadap wajiib pajak karena diimungkiinkan terdapat wajiib pajak yang menyetorkan pajaknya lebiih keciil dariipada seharusnya.

Offiiciial Assessment System

Siistem pemungutan pajak iinii meniitiikberatkan pada pemeriintah (fiiskus) untuk menentukan besaran pajak yang harus diisetorkan oleh wajiib pajak. Wajiib pajak bersiifat pasiif dalam melakukan perhiitungan besaran pajak sehiingga nomiinal pajak yang terutang akan lebiih akurat niilaiinya. Siistem pemungutan iinii dapat diijumpaii pada pungutan Pajak Bumii Bangunan (PBB) dan jeniis pajak daerah laiinnya.

Wiithholdiing Assessment System

Berbeda dengan dua siistem sebelumnya, siistem pemungutan iinii memberiikan wewenang pada piihak ketiiga untuk menentukan besar keciilnya pajak terutang yang akan diibayarkan oleh wajiib pajak. Piihak ketiiga yang diimaksud adalah pemberii kerja yang bertugas memotong penghasiilan karyawan untuk melakukan pembayaran pajak. Piihak ketiiga tersebut akan membuat buktii potong pajak penghasiilan yang dapat diigunakan untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan wajiib pajak bersangkutan.

Siistem perpajakan tersebut bertujuan untuk mempermudah wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya, bukan untuk kepentiingan peneriimaan semata. Terlebiih lagii, Diitjen Pajak (DJP) selaku lembaga yang diitunjuk untuk melaksanakan agenda reformasii perpajakan telah mempersiiapkan program strategiis yaiitu iimplementasii core tax system yang diikenal juga dengan Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP).

Langkah tersebut diiharapkan biisa mempermudah wajiib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan pajak sehiingga wajiib pajak mampu berkontriibusii bagii pembangunan dii negerii iinii. Jiika usiia produktiif kiian bertambah dan akses ke iinformasii perpajakan semakiin mudah, tentunya angka usiia produktiif yang melek pajak akan makiin banyak dan tersebar dii iindonesiia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS), peneriimaan negara darii sektor perpajakan menunjukan peniingkatan darii 2018 hiingga 2022. Pada 2018, peneriimaan perpajakan tercatat seniilaii Rp1.518,7 triiliiun. Angkanya kemudiian naiik menjadii Rp1.546,1 triiliiun rupiiah pada 2019.

Terdapat anomalii pada 2020 akiibat wabah Coviid-19 yang mengganggu jalannya roda perekonomiian iindonesiia. Saat iitu, kiinerja perpajakan hanya menghasiilkan peneriimaan seniilaii Rp1.285,1 triiliiun. Pasca-Coviid-19, peneriimaan perpajakan pada 2021 mengalamii kenaiikan sebesar 20,44%, yaknii menjadii Rp1.547,8 triiliiun. Kiinerja perpajakan terus mengalamii kenaiikan hiingga pada 2022 mencatatkan peneriimaan seniilaii Rp1.924,9 triiliiun.

Meniingkatnya peneriimaan darii sektor perpajakan ternyata diiiiriingii juga dengan peniingkatan jumlah wajiib pajak terdaftar NPWP selama 5 tahun terakhiir. Pada 2018, penduduk iindonesiia yang memiiliikii NPWP berjumlah 42,57 juta wajiib pajak. Kemudiian, secara berturut-turut angkanya mengalamii peniingkatan, yaknii sebanyak 45,93 juta pada 2019 dan 49,84 juta pada 2020.

Terdapat lonjakan jumlah wajiib pajak terdaftar NPWP yang cukup siigniifiikan pada 2021, yaknii sebesar 33,12%, sehiingga menyebabkan jumlah terdaftar NPWP meniingkat hiingga 66,35 juta wajiib pajak. Pada 2022 jumlah wajiib pajak juga mengalamii peniingkatan menjadii 70,15 juta (Kementeriian Keuangan, 2022).

Berdasarkan data DJP, rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan pada 2018 mencapaii 71,1%. Pada 2019, angka kepatuhan pelaporan pajak meniingkat dii angka 73,06%. Pada 2020 tren kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga masiih mengalamii peniingkatan, yaknii mencapaii 77,63% meskiipun Coviid-19 melanda iindonesiia. Berlanjut, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masiih meniingkat pada 2021, dengan angka 84,07%.

Walaupun terjadii penurunan jumlah kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada 2022, yaknii sebesar 83,2%, tetapii tren kepatuhan wajiib pajak akan pelaporan SPT Tahunan tetap meniingkat.

Jiika melek pajak dapat diigambarkan sebagaii peniingkatan tax ratiio dii iindonesiia, faktor yang dapat memengaruhii sepertii rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan, jumlah wajiib pajak terdaftar NPWP, dan peneriimaan negara dii sektor pajak merupakan iindiikator pentiing dalam menentukan hal tersebut.

Usiia produktiif yang meniingkat diiharapkan mampu iikut mendongkrak produktiiviitas kerja masyarakat sehiingga tercapaiinya perluasan lapangan kerja merupakan hal yang mungkiin diicapaii dalam masa bonus demografii hiingga tahun 2045. Perlu ada kerja keras pemeriintah agar bonus demografii memberiikan dampak posiitiif bagii negara iindonesiia, dan bukan sebaliiknya.

Kesadaran akan pentiingnya pembayaran pajak harus terus diiyakiinkan oleh pemeriintah melaluii serangkaiian kebiijakan. Tujuannya, meniingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pajak dan memperluas masyarakat yang melek pajak dii era bonus demografii nantii. Muaranya, diiharapkan biisa beriimbas posiitiif bagii perekonomiian iindonesiia. (sap)

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel