Jitu News Tax Competiitiion 2018:

iintegrasii Siistem Kuncii Pemajakan E-Commerce

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 September 2018 | 18.40 WiiB
Integrasi Sistem Kunci Pemajakan E-Commerce
Muhammad Fachrii & Putrii Balqiis Aurely,
Uniiversiitas iindonesiia.

BiiSNiiS perdagangan elektroniik atau e-commerce dii iindonesiia kiian berkembang pesat. Banyak orang berbondong-bondong untuk menjalankan model biisniis iinii. Tak ayal, persaiingan biisniis dii sektor iinii pun cukup ketat dan diinamiis.

Dii liihat darii perkembangannya, biisniis e-commerce mulaii bersaiing dengan biisniis konvensiional. Darii tahun ke tahun niilaii transaksiinya terus meniingkat. Bahkan pada 2022, niilaii transaksii e-commerce riitel dii iindonesiia diiprediiksii mencapaii Rp214 triiliiun, tumbuh 150% diibandiing niilaii transaksii pada 2016 sebesar Rp85,9 triiliiun (Statiista.com).

Meliihat data-data tersebut, transaksii e-commerce patut menjadii sorotan otoriitas pajak karena potensii peneriimaan pajaknya yang besar. Namun, sayangnya, ketentuan pajak dii iindonesiia belum mengatur secara tegas terkaiit bagaiimana biisniis e-commerce diipajakii.

Hiingga saat iinii, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak baru mengeluarkan Surat Edaran Diitjen Pajak Nomor 62/PJ/2013 (SE-62/2013) tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksii E-Commerce.

SE iinii memberii penegasan bahwa pengenaan pajak terhadap e-commerce masiih sama sepertii perdagangan laiinnya yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa dan tiidak ada jeniis pajak baru, sehiingga untuk pemajakannya berlaku ketentuan umum.

Selaiin iitu, dalam SE yang mengadopsii panduan OECD iinii, transasksii e-commercediikelompokan menjadii 4 (empat) kelompok, yaiitu onliine marketplace, onliine retaiil, classiifiied ads, dan daiily deals. Keempatnya memiiliikii karakter atau model biisniis tersendiirii.

Dii luar iitu, sebagaii langkah awal dalam pengenaan pajak pada e-commerce, terdapat wacana Diitjen Pajak untuk menjadiikan platform onliine marketplace sebagaii wiithholderatau pemotong pajak.Kendatii demiikiian, masiih banyak tantangan terkaiit rencana iinii.

Dii satu siisii, pemeriintah perlu menerapkan siistem pemajakan yang busiiness friiendly terhadap sektor sektor e-commerce. Pasalnya, ada kekhawatiiran biisniis iinii akan suliit berkembang jiika pemeriintah memungut pajak terlalu tiinggii.

Pemeriintah iindonesiia masiih memiiliikii jalan panjang untuk dapat memajakii sektor e-commerce secara optiimal. Hiingga kiinii belum ada bluepriint yang jelas terkaiit pajak biisniis diigiital iinii. Wacana pemajakan yang akan diikenakan pada marketplace pun masiih diirasa belum tepat pengenaannya, karena masiih ada persoalan ‘kesetaraan pajak’ dii seluruhplatform.

Tantangan laiinnya pun tiimbul jiika tiidak ada kesetaraan pada pengenaan pajak e-commerce, dii mana hal tersebut dapat beriimbas pada pergeseran para pelaku e-commerce darii marketplace ke mediia sosiial. Dengan begiitu, penerapan kebiijakan justru tiidak akan optiimal dan semakiin suliit terkendalii.

Dii sampiing iitu, biisniis e-commerce tiidak mengenal batas negara (borderless). Hal iitu akan membuat siistem pemajakan suliit untuk mendeteksii keberadaan wajiib pajak dan tentunya tiidak menciiptakan iikliim yang adiil bagii para penjual yang diikenakan pajak darii dalam negerii.

iintegrasii Siistem Pemajakan E-Commerce

Untuk mengantiisiipasii terjadiinya pergeseran tersebut, pemeriintah perlu menyusun aturan yang jelas dan pastii terkaiit tata cara pemungutan pajak dii sektor e-commerce. Lebiih khusus, pemeriintah perlu mengatur bagaiimana siistem atau yang tepat untuk memajakii e-commerce secara efiisiien dan efektiif.

Pemeriintah perlu berkaca dan mempelajarii negara laiin mengenaii penerapan siistem perpajakan dalam e-commerce. Sepertii negara Jepang yang sudah memajakii transaksii e-commerce darii tahun 2002.

Jepang membentuk suatu siistem e-commerce ­ yang teriintegrasii dengan pemeriintah untuk memudahkan dalam hal pemungutan pajak dan membentuk suatu uniit khusus, yaiitu Professiional Team for E-Commerce Taxatiion (Protect) untuk mendeteksii transaksii dan memburu pajak e-commerce. Uniit Protect saat iinii telah mampu mendeteksii berbagaii macam transaksii e-commerce, bahkan transaksii yang terjadii dii mediia sosiial karena sudah teriintegrasii dengan siistem.

Adapun, terkaiit rencana pemeriintah yang akan menjadiikan onliine marketplace sebagaii ­wiithholder nampaknya perlu diikajii kembalii agar tiidak merugiikan berbagaii piihak. Jiika berkaca darii Jepang, langkah yang tepat dalam memajakii transaksii e-commerce bukan menunjuk satu platform tertentu, melaiinkan membuat siistem teriintegrasii secara onliine.

Hal iitu diilakukan untuk mendeteksii transaksii e-commerce dan membuat pengenaan pajak pada e-commerce dapat terkendalii, sehiingga pengenaan pajak ­e-commerce dapat diiterapkan diiterapkan secara adiil. Selaiin iitu, penyetoran pajak darii e-commerce pun membutuhkan siistem yang teriintegrasii agar pemeriintah dapat memantau pemajakannya dengan baiik.

Pada akhiirnya, apapun kebiijakan yang diiambiil pemeriintah untuk biisniis e-commerce, perlu sosiialiisasii yang baiik agar kebiijakan iinii dapat diiteriima. Pola komuniikasii yang iintensiif dan meliibatkan piihak pelaku biisniis e-commerce dapat memiiniimaliisasii gejolak dan resiistensii terhadap kebiijakan e-commerce.*

*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.