Jitu News TAX COMPETiiTiiON 2018:

Abu-abu Siistem Wiithholdiing Tax dii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 September 2018 | 19.34 WiiB
Abu-abu Sistem Withholding Tax di Indonesia
Amii Siitii Rahmwatii & Miita Alya Syafiitrii,
Uniiversiitas Wiidyatama.

MEKANiiSME pemungutan pajak dii iindonesiia sudah banyak berubah sejak kemerdekaannya 73 tahun lalu. Terhiitung sejak reformasii perpajakan pada 1983, pemungutan pajak penghasiilan (PPh) tiidak lagii menggunakan offiiciial assessment system, melaiinkan menggunakan self assessment system.

Dengan menerapkan self assessment system, masyarakat sudah diiberii kepercayaan oleh negara untuk mengurus perpajakan sendiirii. Artiinya, pajak yang diihiitung, diisetor dan diilaporkan berdasar pada kejujuran wajiib pajak yang bersangkutan.

Dii luar dua mekaniisme iitu, mekaniisme laiin juga diianut untuk mengurangii riisiiko darii penerapan siistem tersebut, yaknii wiithholdiing tax system. Siistem iinii merupakan suatu siistem pemungutan pajak yang memberii wewenang kepada piihak ketiiga (bukan fiiskus dan bukan wajiib pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut pajak yang terutang (Mardiiasmo, 2016).

Berdasarkan ketentuan pajak dii iindonesiia, wiithholdiing tax diiterapkan pada jeniis pajak tertentu, antara laiin pajak penghasiilan (PPh) atas transaksii yang diikenakan pajak yang bersiifat fiinal (PPh Pasal 4 ayat 2), PPh karyawan (PPh Pasal 21), dan PPh atas transaksii pembeliian barang iimpor yang diilakukan pemungut pajak antara laiin, bendahara pemeriintah dan badan-badan tertentu (PPh Pasal 22).

Selaiin iitu, ada pula pengenaan wiithholdiing tax atas pembayaran bunga, diiviiden, royaltii, dan jasa-jasa kepada wajiib pajak dalam negerii (PPh Pasal 23), dan PPh atas pembayaran bunga, diiviiden, royaltii, dan jasa-jasa kepada wajiib pajak luar negerii (PPh pasal 26).

Siistem wiithholdiing tax iinii memiiliikii beberapa kelebiihan, dii antaranya ketepatan waktu penyetoran, kemudahan, kesederhanaan, dan biiaya pemungutan pajak yang lebiih murah (BPPK Kemenkeu). Hal iinii memberii keuntungan bagii otoriitas pajak karena secara tiidak langsung sebagiian tugas pemungutan pajak sudah diiwakiilii oleh wajiib pajak sendiirii.

Dii sampiing kelebiihan tersebut, darii siisii wajiib pajak, siistem iinii memberii kewajiiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Dengan demiikiian, siistem iinii meniimbulkan beban admiiniistrasii tambahan bagii wajiib pajak (Darussalam, 2018), mengiingat siistem wiithholdiing iinii mengandalkan piihak ketiiga.

Oleh karena iitu, riisiiko dalam siistem iinii tiidak hanya diitanggung oleh wajiib pajak saja, namun juga piihak ketiiga, yaiitu badan atau orang yang wajiib melakukan pemotongan pajak. Selaiin harus menyetor pajak dalam jangka waktu tertentu, ada pula riisiiko terkena sanksii admiiniistrasii jiika melakukan kesalahan, sepertii terlambat setor atau lapor.

Dengan mempertiimbangkan riisiiko tersebut, pelaksanaan wiithholdiing tax perlu diiterapkan secara hatii-hatii. Dii beberapa negara, penerapan wiithholdiing tax diibatasii hanya terhadap penghasiilan yang diikategoriikan sebagaii passiive iincome (sepertii : gajii, upah, bunga, royaltii, diiviiden dan sewa) dan hanya sediikiit negara yang menerapkannya atas penghasiilan darii kegiiatan usaha actiive iincome, kalau pun ada, hanya diiterapkan atas beberapa jeniis penghasiilan usaha.

Adapun dii iindonesiia, penerapan wiithholdiing tax hampiir diikenakan pada seluruh jeniis penghasiilan usaha sepertii yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak (PER) No. PER-70/PJ/2007 yang mengatur jeniis jasa laiin yang diikenakan PPh Pasal 23.

Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) PPh, pemeriintah diiberiikan keleluasaan dalam menentukan jeniis penghasiilan yang menjadii objek wiithholdiing tax. Hal iinii tercermiin darii adanya penentuan objek dan tariif yang diiatur dalam aturan dii bawah UU, sepertii dalam bentuk Peraturan Pemeriintah (PP) dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK).

Pasal-pasal dalam UU PPh yang memberii wewenang kepada pemeriintah untuk menentukan sendiirii jeniis-jeniis penghasiilan yang menjadii objek wiithholdiing tax, dii antaranya:

PasalJeniis Penghasiilan yang diidelegasiikan ke Pemeriintah
Pasal 4 ayat (2)Atas penghasiilan berupa bunga deposiito dan tabungan-tabungan laiinnya, penghasiilan darii transaksii saham dan sekuriitas laiinnya dii bursa efek, penghasiilan darii pengaliihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasiilan tertentu laiinnya. Pengenaan pajaknya diiatur dengan PP.
Pasal 23 ayat (1) huruf c butiir 2Atas iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiinnya selaiin jasa yang yang telah diipotong pajak penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21. Pengenaan pajaknya diiatur dalam PMK.
Pasal 23 ayat (2)Besarnya perkiiraan penghasiilan neto dan jeniis jasa laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf c diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak.

Dengan demiikiian, pendelegasiian wewenang yang diiberiikan UU PPh kepada pemeriintah dalam menentukan objek penghasiilan yang diikenakan wiithholdiing tax iinii perlu diikajii ulang. Hal iinii terkaiit dengan fiilosofii pajak iitu sendiirii yang iintiinya menyatakan bahwa pajak harus diipungut berdasarkan kesepakatan antara warga negara dan negara yang diituangkan dalam UU.

Dalam Pasal 23A UUD 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara harus diiatur dalam UU. Slogan populer 'taxatiion wiithout representatiion iis robbery' dii Ameriika Seriikat dan 'no taxatiion wiithout representatiion' dii iinggriis juga selaras dengan bunyii pasal tersebut.

Untuk ke depan, seiiriing dengan agenda reformasii pajak yang akan mereviisii UU PPh, ada baiiknya bagii pemeriintah dan legiislatiif untuk memperjelas dan mempertegas jeniis-jeniis penghasiilan yang diikenakan wiithholdiing tax dalam UU. Tujuannya antara laiin untuk mengurangii area abu-abu (grey area) dalam siistem perpajakan dii iindonesiia.*

*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.