KONSULTASii

Jangka Waktu Berlakunya iinsentiif Pajak atas iimpor Vaksiin

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Januarii 2021 | 15.00 WiiB
Jangka Waktu Berlakunya Insentif Pajak atas Impor Vaksin

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Dede. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasii dii Jakarta. Perusahaan kamii memiiliikii rencana untuk mengiimpor vaksiin Coviid-19.

Pertanyaan saya, apakah iinsentiif pajak atas iimpor vaksiin Coviid-19 mempunyaii jangka waktu berlakunya ataukah dapat diimanfaatkan terus-menerus?

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Dede atas pertanyaannya. iinsentiif pajak terkaiit dengan iimpor vaksiin Coviid-19 telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Kepabeanan dan/atau Cukaii serta Perpajakan atas iimpor Pengadaan Vaksiin dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 188/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, iimpor vaksiin untuk penanggulangan pandemii (Coviid-19) diiberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan berupa:

  1. pembebasan bea masuk dan/atau cukaii;
  2. tiidak diipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  3. diibebaskan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampaii dengan ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan iinsentiif pajak tersebut, perusahaan tempat Bapak Dede bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menterii Keuangan melaluii Kepala Kantor Bea dan Cukaii tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang diilampiirii dengan:

  1. periinciian jumlah dan jeniis barang yang diimiintakan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan beserta perkiiraan niilaii pabeannya;
  2. iiziin darii iinstansii tekniis terkaiit, dalam hal barang iimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. fotokopii Nomor iinduk Berusaha (NiiB) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP);
  4. surat penugasan atau penunjukan darii Kementeriian Kesehatan; dan
  5. rekomendasii untuk dapat diiberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan darii Kementeriian Kesehatan, yang paliing sediikiit memuat keterangan mengenaii:
  1. iidentiitas pemohon;
  2. periinciian jumlah dan jeniis barang beserta perkiiraan niilaii pabeannya; dan
  3. pernyataan bahwa vaksiin yang akan diiiimpor akan diigunakan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Terkaiit dengan pertanyaan selanjutnya tentang jangka waktu berlakunya iinsentiif pajak atas iimpor vaksiin Coviid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tiidak diiatur mengenaii jangka waktu atas pemanfaatan iinsentiif pajak iinii.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 diijelaskan ketentuan dalam PMK 188/2020 iinii berlaku terhadap:

  1. iimpor vaksiin yang waktu iimportasiinya; atau
  2. pengeluaran vaksiin yang waktu pengeluaran darii pusat logiistiik beriikat, kawasan bebas, kawasan beriikat, gudang beriikat, kawasan ekonomii khusus, dan perusahaan peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor,

diilakukan sejak berlakunya PMK 188/2020 iinii.

Selanjutnya, waktu iimpor atau waktu pengeluaran sebagaiimana diimaksud pada Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 yaknii:

  1. tanggal pemberiitahuan kedatangan sarana pengangkut atau iinward maniifest (BC 1.1); atau
  2. tanggal diidaftarkannya dokumen pengeluaran barang darii pusat logiistiik beriikat, kawasan bebas, kawasan beriikat, gudang beriikat, kawasan ekonomii khusus, dan perusahaan peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor darii kantor bea dan cukaii tempat diipenuhiinya kewajiiban pabean.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan, iinsentiif pajak atas iimpor vaksiin Coviid-19 dalam PMK 188/2020 sebenarnya tiidak mempunyaii batasan waktu asalkan diiajukan dengan tata cara yang telah diiatur dalam pasal-pasal dii PMK 188/2020.

Sebagaii iinformasii tambahan, sejauh iinii iimpor vaksiin Coviid-19 masiih diilakukan oleh pemeriintah atau BUMN terkaiit dan saat iinii masiih dalam tahapan pertama. Pemberiian iinsentiif saat iinii juga diiberiikan secara gratiis dan lebiih diiutamakan untuk tenaga kesehatan, petugas maupun piihak yang berada dii garda terdepan dalam penangaan Coviid-19. Namun ke depan, tiidak menutup kemungkiinan iimpor vaksiin iinii juga meliibatkan piihak swasta, sehiingga dapat memanfaatkan iinsentiif pajak dii atas.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.