
Pertanyaan:
SAYA adalah staf pajak dii suatu perusahaan cat dii Jakarta. Saya mau bertanya terkaiit dengan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan kamii sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Julii dan Agustus 2020 dengan pengurangan sebesar 30%.
Permasalahannya, kamii tiidak mengetahuii jiika terdapat aturan baru yang mengubah besaran iinsentiif angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50% dan jangka waktu pelaporan realiisasii iinsentiif darii tiiga bulan sekalii menjadii setiiap bulan.
Pertanyaannya, bagaiimana perlakuan atas kelebiihan angsuran PPh Pasal 25 yang telah diibayarkan untuk masa pajak Julii dan Agustus 2020 karena adanya perubahan iinsentiif darii 30% menjadii 50% tersebut?
Nugraha, Jakarta.
Jawaban:
Teriima kasiih Bapak Nugraha atas pertanyaannya. Merujuk pada kasus dii atas, perusahaan Bapak masiih mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 44/2020) untuk pemanfaatan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25.
Namun demiikiian, PMK 44/2020 telah diicabut dan diigantiikan dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 yang telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020).
Terdapat dua perubahan dalam PMK 110/2020 terkaiit dengan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25, yaiitu perubahan iinsentiif pengurangan angsuran darii 30% menjadii 50% dan jangka waktu pelaporan realiisasii iinsentiif darii tiiga bulan sekalii menjadii setiiap bulan.
Dalam Pasal 10 PMK 110/2020 diiatur pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Julii 2020 bagii wajiib pajak yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Dengan demiikiian, seharusnya per Julii 2020, wajiib pajak telah memperhiitungkan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, bukan 30% lagii sepertii yang diiatur dalam PMK 44/2020.
Terkaiit dengan kasus yang perusahaan Bapak alamii, diirjen pajak telah menerbiitkan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 Sebagaiimana telah Diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (SE-47/2020). SE iinii diiterbiitkan untuk memberiikan petunjuk pelaksanaan PMK 110/2020.
Berdasarkan ketentuan huruf E angka 6 huruf e SE-47/2020, iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan sejak:
sampaii dengan masa pajak Desember 2020.
Selanjutnya, huruf E angka 6 huruf h SE-47/2020 mengatur:
“Dalam hal Wajiib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diiberiikan pengurangan pada Masa Pajak sebagaiimana diimaksud pada huruf e angka 1) dan huruf f, kelebiihan pembayaran PPh tersebut diiperhiitungkan sebagaii angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak beriikutnya.”
Kemudiian, huruf E angka 6 huruf ii SE-47/2020 mengatur:
“Dalam hal Wajiib Pajak memiiliih untuk mengajukan pemiindahbukuan, kelebiihan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaiimana diimaksud pada huruf h tiidak dapat diiperhiitungkan sebagaii angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak beriikutnya.”
Selanjutnya, huruf E angka 6 huruf j SE-47/2020 mengatur:
“Pemiindahbukuan sebagaiimana diimaksud pada huruf ii diilakukan sesuaii dengan ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.”
Berdasarkan ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan bagii perusahaan Bapak yang kelebiihan membayar angsuran PPh Pasal 25 karena adanya perubahan iinsentiif, terdapat dua cara perlakuan atas kelebiihan tersebut. Pertama, kelebiihan tersebut diiperhiitungkan sebagaii angsuran PPh Pasal 25 masa pajak beriikutnya. Kedua, kelebiihan tersebut diipiindahbukukan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
