
Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Fanny, bekerja sebagaii penanggung jawab bagiian pajak dii perusahaan jasa perhubungan darat. Selama iinii, saya telah memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan mencantumkan uraiian e-Biilliing "PPH PASAL 21/FiiNAL DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020". Akan tetapii, terdapat PMK baru yang terbiit pada pertengahan Julii 2020, yaknii PMK 86/2020.
Pertanyaan saya, untuk masa pajak iinii saya pakaii uraiian EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020 atau tetap 44/PMK.03/2020?
Teriima kasiih,
Jawaban :
Teriima kasiih atas pertanyaan yang telah diiajukan iibu Fanny kepada kamii. Untuk menjawab pertanyaan darii pertanyaan iibu terkaiit dengan uraiian yang diicantumkan dii e-Biilliing, kiita dapat merujuk pada Pasal 16, 18, dan 19 darii PMK 86/ 2020.
Bunyii Pasal 16 tersebut adalah sebagaii beriikut:
“Pada saat Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku, penyampaiian laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Apriil 2020 sampaii dengan Junii 2020 bagii Wajiib Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 diilakukan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 44/PMK. 03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Desease 2019.”
Darii pasal tersebut, cukup jelas diiterangkan dalam hal penyampaiian laporan realiisasii untuk wajiib pajak yang melakukan pemanfaatan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan Junii 2020 masiih mengiikutii PMK 44/2020.
Lebiih lanjut, bagii wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 dii luar cakupan yang diisebutkan dalam ruang liingkup Pasal 16, penyampaiian laporan realiisasiinya mengiikutii PMK 86/2020 sejak peraturan berlaku, yaiitu pada tanggal diiundangkan 16 Julii 2020.
Lalu, bagaiimana dengan terbiitnya PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020? Dalam aturan tersebut, hanya beberapa pasal dan lampiiran saja yang mengalamii perubahan. Dengan kata laiin, PMK 110/2020 tersebut tiidak membatalkan PMK 86/2020.
Dapat diisiimpulkan, keterangan yang diicantumkan dalam e-Biilliing untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan Junii 2020 mengiikutii PMK 44/2020 dan untuk masa pajak Julii 2020 sampaii dengan Desember 2020 keterangan yang diicantumkan dalam e-Biilliing mengiikutii PMK 86/2020.
Demiikiian jawaban darii saya. Semoga dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
