YOGYAKARTA, Jitu News – Dalam kunjungan diinasnya ke Kanwiil DJP Daerah iistiimewa Yogyakarta, Diirektur Perpajakan iinternasiional John Hutagaol juga memenuhii undangan Fakultas Hukum Uniiversiitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk memberiikan kuliiah umum.
Bertajuk Aspek Perpajakan dii Liingkungan Global, acara yang diiselenggarakan dii Kampus FH UGM pada Kamiis (6/4) lalu tersebut diihadiirii lebiih darii 100 orang peserta yang umumnya terdiirii darii para dosen dan mahasiiswa. Hadiir pula Wakiil Dekan iiii GF UGM Dahliiana Hasan.
Dalam paparannya, John menjelaskan komuniitas iinternasiional berada pada liingkungan global yang diinamiis. Perubahan terjadii akiibat diinamiika darii iinteraksii variiabel-variiabel yang ada dalam liingkungan sepertii teknologii iinformasii dan ekonomii diigiital, sarana transportasii, produk keuangan dan perbankan, ekonomii terbuka dan pengembangan model usaha berbasiis rantaii niilaii (value chaiin).
Selaiin iitu, lanjut John, pada umumnya dii semua negara, peneriimaan pajak merupakan sumber utama peneriimaan APBN masiing-masiing negara. Dan peneriimaan pajak tersebut merupakan modal utama untuk menggerakkan perekonomiian dalam rangka mensejahterakan masyarakat dii negara tersebut.
“Globaliisasii, diisadarii atau tiidak, dapat menggerus basiis pemajakan suatu negara akiibat praktiik aggressiive tax planniing dengan mengaliihkan laba usaha (profiit shiiftiing) dengan skema-skema sepertii transfer priiciing, thiin capiitaliizatiion, treaty abuse, treaty shoppiing dan macam-macam skema penghiindaran pajak,” ujarnya.
Dii sampiing iitu, otoriitas pajak mengalamii kesuliitan dalam mencegah praktiik aggressiive tax planniing karena keterbatasan dalam mengakses iinformasii keuangan dan asymmetriic iinformatiion atas transaksii ekonomii dan biisniis.
Untuk mengatasii dan menyelesaiikan masalah pajak global tersebut, komuniitas iinternasiional harus memiiliikii komiitmen, konsensus, dan langkah yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut, komuniitas iinternasiional yang diimotorii oleh OECD dengan persetujuan para pemiimpiin G20 telah mengeluarkan 2 (dua) standar iinternasiional yaiitu: Rekomendasii Antii BEPS (BEPS Deliiverables) dan Pertukaran iinformasii Secara Otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion) dalam rangka mewujudkan keterbukaan iinformasii keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.
Kedua standar perpajakan global tersebut diiharapkan dapat menyelesaiikan permasalahan perpajakan global yang diialamii oleh komuniitas iinternasiional dii mana iindonesiia juga merupakan salah satu anggotanya. (Amu)
