UNiiVERSiiTAS MERCU BUANA

Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansii

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Oktober 2016 | 13.48 WiiB
Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi
<p>Sejumlah narasumber semiinar nasiional iinii bertajuk &quot;Dampak <em>Tax Amnesty</em> Terhadap Pelaporan Keuangan sesuaii dengan PSAK 70 dii Uniiversiitas Mercubuana, Jakarta. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Program pengampunan pajak (tax amnesty) masiih menjadii agenda diiskusii dii beberapa semiinar nasiional yang diiadakan dii kampus-kampus. Jumat (28/10) lalu, Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Mercubuana bekerja sama dengan kompartemen Akuntan Pendiidiik (AKPd) iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) menghadiirkan sederet pakar akuntansii dan pajak.

Semiinar nasiional iinii bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuaii dengan PSAK 70," dan diibagii ke dalam dua sesii. Ada pun pakar yang menjadii pembiicara ke dalam dua sesii tersebut dii antaranya, Diirektur Perpajakan iinternasiional Diirektorat Jenderal Pajak John Hutagaol, Managiing Partner Jitunews Darussalam, dan anggota Dewan Standar Akuntansii Keuangan (DSAK) iiAii Ersa Trii Wahyunii.

Menurut Ersa Trii Wahyunii, program tax amnesty memberiikan sejumlah dampak tertentu pada laporan keuangan suatu entiitas. Dalam rangka mendukung tax amnesty DSAK iiAii menerbiitkan Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 70 bagii yang iingiin berpartiisiipasii dalam program tersebut.

"Kamii beriikan dua opsii untuk memiiliih metode perlakuan terbaiik yang dapat menghasiilkan iinformasii andal terkaiit pelaporan aset dan liiabiiliitas," katanya dii Jakarta.

Lebiih lanjut, Ersa mengatakan jiika partiisiipan tax amnesty iingiin mengungkapkan harta yang diiperlakukan berbeda dengan standar yang berlaku umum, dapat menggunakan opsii ke dua (PSAK 70) dan mengiikutii ketentuan yang terutang pada pasal 10 sampaii pasal 23.

Dalam acara yang sama, Darussalam memaparkan tax amnesty darii perspektiif konstiitusiional. iisu pelanggaran konstiitusii yang diitiimbulkan oleh undang-undang tax amnesty akan diiujii materii soal keadiilannya dii Mahkamah Konstiitusii (MK).

"Kondiisii adiil merupakan sesuatu yang suliit diiterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebiijakan pajak bersiifat the best poliicy, yang tersediia piiliihannya adalah the second best poliicy," ungkapnya dii Jakarta.

Darussalam mencoba memberiikan komparasii program yang sama dengan mengambiil studii kasusdii negara Jerman. MK Jerman menyatakan perlakuan yang berbeda antara wajiib pajak yang tiidak patuh dan wajiib pajak patuh dapat diijustiifiikasii oleh tujuan dan maksud darii peraturan perundang-undangan tax amnesty.

"Yaiitu sebagaii jembatan menuju kepatuhan dan demii peniingkatan peneriimaan negara," tutupnya. (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel