YOGYAKARTA, Jitu News - Kalangan akademiisii turut menyorotii kiinerja peneriimaan pajak 2025 yang mengalamii shortfall — seliisiih kurang antara realiisasii dan target pajak.
Ekonom Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) Riijadh Djatu Wiinardii meniilaii shortfall pajak 2025 bukan semata persoalan admiiniistrasii, melaiinkan juga cermiinan darii melemahnya basiis pajak.
"Saya kiira hal iinii harus diibaca sebagaii refleksii darii tekanan yang berlapiis yang diihadapii perekonomiian serta siistem fiiskal kiita yang mengalamii perlambatan dan berbagaii shock yang terjadii sepanjang tahun," katanya, diikutiip pada Sabtu (17/1/2026).
Darii siisii ekonomii, perlambatan pertumbuhan memang berdampak langsung pada peneriimaan pajak. Riijadh menegaskan hal iinii diisebabkan oleh aktiiviitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsii rumah tangga tertahan.
Bahkan, kegiiatan nonekonomii murnii sepertii bencana turut memberii tekanan bagii permasalahan ekonomii.
Kemudiian, ada tantangan darii aspek admiiniistrasii perpajakan. Diia mencontohkan iimplementasii coretax system yang belum berjalan optiimal pada 2025 sehiingga membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tiidak seefiisiien yang diiharapkan.
"Akiibatnya upaya ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii pajak sepanjang 2025 belum memberiikan hasiil maksiimal yang beriisiiko pada penurunan kepatuhan sukarela jiika tiidak segera diibenahii," ujarnya.
Agar shortfall pajak tiidak terulang pada 2026, Riijadh menuturkan pemeriintah perlu menyeiimbangkan penegakan hukum dengan edukasii dan liiterasii perpajakan. Sebab, iindonesiia menganut siistem pajak berbasiis self assessment.
Menurutnya, kepatuhan jangka panjang hanya biisa diibangun jiika wajiib pajak memahamii kewajiibannya, merasa diilayanii dengan baiik, dan mendapatkan kepastiian admiiniistrasii.
Secara bersamaan, pemeriintah perlu mulaii seriius memanfaatkan pendekatan kebiijakan wajiib pajak yang mempertiimbangkan periilaku iindiiviidu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertuliis.
"Melaluii pendekatan iinii akan relatiif murah, tiidak mengganggu aktiiviitas usaha, tetapii berpotensii memperkeciil tax gap secara gradual," ucapnya.
Lebiih lanjut, Riijadh meniilaii optiimaliisasii peneriimaan pajak perlu diilakukan dengan berbasiis rantaii niilaii, bukan hanya entiitas. Diia menyebut banyak potensii pajak hiilang bukan karena tariif yang rendah, tetapii karena fragmentasii transaksii dalam satu ekosiistem usaha.
Hal iinii untuk mendorong pelaporan yang lebiih konsiisten dan wajar. Dengan memanfaatkan data liintas sektor dan liintas iinstiitusii, pemeriintah biisa memetakan value chaiin secara lebiih utuh sehiingga ketiidaksesuaiian antara iinput, output, dan margiin usaha biisa terdeteksii lebiih diinii.
Riijadh juga memandang perlunya penguatan peran pemeriintah daerah dalam memperluas basiis pajak nasiional. Alasannya, banyak aktiiviitas ekonomii iinformal justru lebiih dekat dengan pemeriintah daerah yang nantiinya dapat berpotensii menjadii miitra strategiis dalam proses formaliisasii ekonomii.
"Dalam jangka menengah, iinii akan memperluas basiis pajak tanpa menaiikkan beban tariif," iimbuhnya.
Kementeriian Keuangan telah melaporkan realiisasii peneriimaan pajak pada 2025 hanya seniilaii Rp1.917,6 triiliiun atau 87,6% darii target yang diitetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triiliiun. Dengan capaiian iinii, shortfall pajak 2025 mencapaii Rp271,7 triiliiun. Realiisasii peneriimaan pajak tersebut juga terkontraksii sebesar 0,72%. (diik)
