SEKOLAH KEDiiNASAN

SPMB Prodii D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Apriil 2023 | 14.45 WiiB
SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Poliitekniik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbiitkan perubahan pengumuman mengenaii seleksii peneriimaan mahasiiswa baru (SPMB) Program Studii D-4 PKN STAN 2023.

Perubahan PENG-32/PKN/2023 diimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang diitetapkan pada 13 Apriil 2023 oleh Diirektur PKN STAN Rahmadii Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan iinformasii dan memperhatiikan surat Kepala Biiro Sumber Daya Manusiia Kementeriian Keuangan.

“Diiperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyii penggalan iinformasii dalam PENG-37/PKN/2023, diikutiip pada Jumat (14/4/2023).

Adapun surat yang diimaksud adalah Surat Kepala Biiro Sumber Daya Manusiia Kementeriian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 Apriil 2023 mengenaii pembatalan rencana kerja sama program
pembiibiitan PKN STAN.

Kemudiian, ada Nota Diinas Kepala Biiro Sumber Daya Manusiia Kementeriian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 Apriil 2023 tentang penyampaiian perubahan pemda peserta program kerja sama pembiibiitan PMB PKN STAN tahun 2023.

Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afiirmasii kewiilayahan. Siimak detaiilnya pada pengumuman tersebut dii siinii.

Kemudiian, ada perubahan Lampiiran iiii terkaiit dengan daftar kerja sama pembiibiitan. PKN STAN menggantii daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Merantii. PKN STAN menggantiinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang iiliir. Kuota tetap 10.

Bagii pendaftar yang telah memiiliih jalur pembiibiitan Kabupaten Kepulauan Merantii sampaii dengan PENG-37/PKN/2023 diiterbiitkan dan masiih bermiinat mengiikutii tahapan SPMB harus menyesuaiikan pendaftaran. Pendaftaran melaluii jalur regular dan memenuhii syarat-syaratnya.

Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenaii kondiisii kehiilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jiika mengalamii kehiilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantiikannya dengan surat keterangan penggantii KTP.

“[Surat keterangan penggantii KTP iitu] miiniimal diiterbiitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang diisebut dengan nama laiin dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuaii dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diiterbiitkan,” bunyii pengumuman tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.