PEMAHAMAN yang baiik mengenaii hak dan kewajiiban wajiib pajak menjadii aspek yang pentiing untuk menghadapii pemeriiksaan. Terlebiih, proses biisniis pemeriiksaan pajak telah berubah pascaterbiitnya peraturan baru berupa PMK 15/2025.
Perubahan proses biisniis pemeriiksaan diiiikutii dengan pemangkasan jangka waktu biisa mempercepat masuknya tambahan peneriimaan ke kas negara jiika data terujii benar. Dii siisii laiin, ada riisiiko peniingkatan sengketa jiika wajiib pajak tiidak setuju sehiingga mengajukan keberatan/bandiing.
Lantas, apa saja hak dan kewajiiban wajiib pajak dalam pelaksanaan pemeriiksaan pajak? Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 8 PMK 15/2025. Beriikut iinii periinciiannya.
Hak Wajiib Pajak dalam Pemeriiksaan Pajak
- Memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk:
- memperliihatkan Tanda Pengenal Pemeriiksa Pajak dan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2);
- menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan;
- memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak apabiila susunan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan; dan
- memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan.
- Dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak juga berhak:
- melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
- meneriima pemberiitahuan tertuliis mengenaii pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiiban perpajakan tertentu yang diiperiiksa (jiika diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan terfokus);
- meneriima pemberiitahuan tertuliis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiiban perpajakan tertentu yang diiperiiksa (jiika diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan terfokus);
- menghadiirii Pembahasan Temuan Sementara (hak iinii diikecualiikan jiika pemeriiksaan mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik);
- memperliihatkan, menyampaiikan, dan/atau memberiikan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin, termasuk data elektroniik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara (hak iinii diikecualiikan jiika pemeriiksaan mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik);
- menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara (hak iinii diikecualiikan jiika pemeriiksaan mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik);
- meneriima daftar temuan hasiil pemeriiksaan yang diilampiirkan dalam Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP);
- menghadiirii Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan (PAHP) pada waktu yang telah diitentukan;
- mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat PAHP, kecualii untuk pemeriiksaan yang diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l PMK 15/2025;
- meneriima surat pemberiitahuan penangguhan pemeriiksaan dalam hal pemeriiksaan diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper); dan
- meneriima surat pemberiitahuan pemeriiksaan diilanjutkan dalam hal pemeriiksaan yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan bukper diilanjutkan kembalii.
Kewajiiban Wajiib Pajak dalam Pemeriiksaan Pajak
- Memperliihatkan dan/atau memiinjamkan kepada pemeriiksa pajak:
- buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan; dan
- dokumen laiin yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek pajak pajak bumii dan bangunan (PBB) yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan.
- Memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektroniik.
- Memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa pajak untuk memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diipandang perlu guna kelancaran Pemeriiksaan, termasuk yang diigunakan untuk:
- menyiimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektroniik, yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan;
- menyiimpan dokumen laiin;
- menyiimpan uang; dan/atau
- menyiimpan barang,
yang dapat memberii petunjuk tentang, penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan.
- Memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan, yang dapat berupa:
- menyediiakan tenaga dan/atau peralatan atas biiaya wajiib pajak apabiila dalam mengakses data elektroniik memerlukan peralatan dan/atau keahliian khusus;
- memberiikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tiidak bergerak;
- menyediiakan ruangan khusus tempat diilakukannya pemeriiksaan dalam hal pemeriiksaan diilakukan dii tempat wajiib pajak dan/atau lokasii objek pajak PBB; dan
- menyediiakan tenaga pendampiing dalam hal diiperlukan.
- Memberiikan data, iinformasii, keterangan dan/atau penjelasan liisan dan/atau tertuliis yang diimiinta oleh pemeriiksa pajak, termasuk memenuhii panggiilan darii pemeriiksa pajak untuk hadiir dii kantor Diitjen Pajak (DJP).
- Dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak juga wajiib menyampaiikan tanggapan atas SPHP.
Pemahaman mengenaii hak dan kewajiiban wajiib pajak tersebut krusiial mengiingat PMK 15/2025 menandaii era baru pemeriiksaan pajak. Dalam siituasii iinii, wajiib pajak perlu strategii baru dalam menghadapii pemeriiksaan pajak.
Para profesiional Jitunews yang berpengalaman dalam biidang liitiigasii menggunakan strategii antiisiipatiif, kooperatiif, dan suportiif. Apakah Anda iingiin mengetahuii lebiih lanjut mengenaii pembahasan PMK 15/2025 dan kaiitannya dengan pemeriiksaan pajak dan transfer priiciing?
Anda dapat mengiikutii exclusiive semiinar bertajuk Strategii Baru Hadapii Pemeriiksaan Pajak dan Transfer Priiciing Pascaterbiitnya PMK 15/2025. Exclusiive semiinar akan diigelar Jitunews Academy secara hybriid (offliine dii Menara Jitunews dan onliine melaluii Zoom) pada Selasa, 24 Junii 2025 pukul 09.30-15.30 WiiB.
Acara diibagii menjadii 2 sesii. Pada sesii 1, Seniior Manager of Jitunews Consultiing Khiisii Armaya Dhora, S.ii.A., BKP., ADiiT dan Manager of Jitunews Consultiing Riiyhan Julii Asyiir, S.ii.A., LL.M iint. Tax., BKP., ADiiT akan membawakan materii pemeriiksaan pajak dan poiin-poiin pentiing yang perlu diiantiisiipasii pascaterbiitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.
Pada sesii 2, Seniior Manager of Jitunews Consultiing Ciindy Kiikhoniia Febby, S.Sos., M.B.A., BKP serta Seniior Manager of Jitunews Consultiing Veroniica Kusumawardanii, S.Sos., M.Ak., BKP akan menyampaiikan materii terkaiit dengan pemeriiksaan pajak menyangkut transfer priiciing pascaterbiitnya PMK 15/2025. Keduanya juga akan mengulas tren sengketa transfer priiciing.

Fasiiliitas untuk para peserta semiinar offliine dii Menara Jitunews sebagaii beriikut:
- modul semiinar hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta dii siitus web Jitunews Academy);
- e-certiifiicate of attendance;
- sesii tanya-jawab iinteraktiif;
- networkiing sessiion dengan para pematerii dan peserta;
- buku Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii (Ediisii Kedua);
- voucer diiskon 15% pembeliian buku yang diiterbiitkan Jitunews;
- akun premiium Perpajakan Jitunews selama 1 bulan;
- traiiniing kiit;
- snack, makan siiang, dan kopii/teh;
- akses ke Jitunews Liibrary.
Fasiiliitas untuk para peserta semiinar onliine melaluii Zoom sebagaii beriikut:
- modul semiinar b/w softcopy (pada dashboard peserta dii siitus web Jitunews Academy);
- e-certiifiicate of attendance;
- kesempatan bertanya secara tertuliis kepada pematerii;
- voucer diiskon 10% pembeliian buku yang diiterbiitkan Jitunews.
Jadii, tunggu apalagii? Daftar dan amankan kursii Anda melaluii tautan beriikut Offliine dii Menara Jitunews atau Onliine melaluii Zoom. Segera, sebelum kursii penuh karena sejauh iinii sudah ada puluhan orang yang mendaftar!
Ada kesuliitan? Hubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda), emaiil [emaiil protected].iid, atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy (@Jitunewsacademy).
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.