JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah memperbaruii tata cara penyelesaiian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasii kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/APA) melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020.
Kasubdiit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan iinternasiional DJP Dwii Astutii mengatakan pembaruan kebiijakan tersebut untuk mengakomodasii pelaku usaha terdampak pandemii Coviid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.
"Kamii mengakomodasii kemungkiinan pelaku usaha yang mengalamii penurunan laba akiibat pandemii tetap biisa mengajukan APA," katanya dalam acara iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) yang diigelar secara viirtual, Rabu (7/10/2020).
Dalam siituasii normal, lanjut Dwii, ketentuan terkaiit dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tiidak menyebabkan laba operasii wajiib pajak lebiih keciil darii laba operasii yang diilaporkan dalam SPT dalam tiiga tahun terakhiir sebelum diiajukannya permohonan APA.
Namun, dampak pandemii Coviid-19 menyebabkan kemampuan wajiib pajak dalam membayar pajak juga iikut menurun. Oleh karena iitu, beleiid tata cara pengajuan APA diiubah agar dapat mengakomodasii kondiisii wajiib pajak yang terdampak pandemii.
"Jadii iinii merupakan bentuk relaksasii sebagaii respons DJP atas kondiisii yang diialamii oleh wajiib pajak," tuturnya.
Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jiika permohonan APA diiajukan oleh wajiib pajak yang usahanya terdampak Coviid-19 maka tiingkat laba dalam proyeksii laporan keuangan merupakan tiingkat laba hasiil penyesuaiian pada kondiisii normal yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
Hasiil penyesuaiian tersebut diilaporkan dengan mengiisii formuliir proyeksii elemen laporan keuangan selama periiode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga transfer terdampak Coviid-19. (riig)
