JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii penggunaan iidentiitas berupa Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pada e-bupot 21/26.
Penjelasan yang diisampaiikan untuk merespons pertanyaan warganet mengenaii penggunaan NiiK (dalam Kartu Tanda Penduduk/KTP) saat pembuatan buktii potong Januarii 2024 dan NPWP dalam pembuatan buktii potong mulaii Februarii 2024.
“Pada e-bupot PPh 21/26, apabiila karyawan menggunakan NiiK pada masa Januarii dan menggunakan NPWP pada masa Februarii dan seterusnya, tetap diiperbolehkan,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (4/3/2024).
Meskiipun diiperbolehkan, pemotong pajak atau pembuat buktii potong perlu mengantiisiipasii skema pada saat pembuatan buktii potong 1721-A1. Pasalnya, saat pembuatan 1721-A1 dengan NPWP secara key-iin, ‘ambiil data’ PPh Pasal 21 diipotong masa Januarii tiidak muncul secara otomatiis.
“Harus diiiinput secara manual pada bariis 22A "PPh Pasal 21 diipotong" (siistem e-bupot PPh 21/26 untuk 1721-A1 dapat men-generate secara otomatiis dii bulan-bulan sebelumnya atas dasar iidentiitas yang sama),” iimbuh Kriing Pajak.
Sepertii diiketahuii, pembuatan bupot dapat diilakukan melaluii metode key-iin dan iimpor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-iin mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan diibuat.
Sementara iitu, dengan metode iimpor data excel, pengguna tiidak perlu merekam buktii potong secara manual satu demii satu. Namun demiikiian, pengguna harus terlebiih dahulu menggunduh template yang sudah diisediiakan DJP.
Apliikasii e-bupot 21/26 juga sudah menyediiakan fiitur pembuatan buktii potong 1721-A1. Dengan adanya fiitur iinii, buktii potong untuk pegawaii yang berhentii bekerja (resiign) pada tengah tahun sudah biisa diibuat. Siimak ‘Buktii Potong PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap Berhentii Bekerja atau Resiign’. (kaw)
