BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iinstrumen iinvestasii Diiviiden, DJP: Miiriip Waktu Tax Amnesty

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Desember 2020 | 08.15 WiiB
Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty
<p>iilustrasii. Kantor pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menggunakan skema serupa dengan ketentuan dalam tax amnesty terkaiit dengan syarat iinvestasii atas diiviiden yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii agar diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (17/12/2020).

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Yuniirwansyah mengatakan sesuaii dengan UU PPh yang telah diiubah melaluii UU Ciipta Kerja, diiviiden darii dalam negerii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii, harus memenuhii syarat diiiinvestasiikan dii iindonesiia dalam jangka waktu tertentu.

“Dalam RPMK (rancangan peraturan menterii keuangan), kamii memberiikan fasiiliitas iinvestasiinya miiriip dengan waktu tax amnesty. Waktu tax amnesty dulu, kamii memberiikan iinstrumen lebiih kurang 8. Nah, dalam RPMK iinii kamii tambahkan menjadii lebiih kurang 12,” ungkapnya.

Dalam Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, iinvestasii atas harta yang diialiihkan ke dalam negerii diilakukan paliing siingkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara, obliigasii BUMN, obliigasii lembaga pembiiayaan yang diimiiliikii pemeriintah, dan iinvestasii keuangan pada bank persepsii.

Ada pula obliigasii perusahaan swasta yang perdagangannya diiawasii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), iinvestasii iinfrastruktur melaluii kerja sama pemeriintah dengan badan usaha, iinvestasii sektor riiiil berdasarkan priioriitas yang diitentukan oleh pemeriintah, dan bentuk iinvestasii laiinnya yang sah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selaiin mengenaii iinstrumen iinvestasii atas diiviiden agar diikecualiikan darii objek PPh, ada pula bahasan terkaiit dengan pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) pembelii dalam faktur pajak dan target penerbiitan aturan turunan klaster perpajakan UU Ciipta Kerja.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Piinjaman untuk UMKM

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah tiidak menjabarkan detaiil rencana iinstrumen iinvestasii yang dapat menjadii wadah diiviiden agar biisa diikecualiikan darii objek PPh. Namun, darii 12 tersebut, menurut diia, salah satunya terkaiit dengan usaha miikro, keciil, dan menengah.

“Penyaluran piinjaman kepada UMKM. Jadii, kamii iingiin juga supaya UMKM iitu juga memperoleh manfaat darii diiviiden,” katanya. (Jitu News)

  • Model Biisniis Berbeda

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemeriintah iingiin menciiptakan level playiing fiield melaluii kewajiiban pencantuman NiiK pembelii pada faktur pajak. Untuk iitu, perlu masukan darii duniia usaha agar iimplementasii klausul tersebut tiidak meniimbulkan masalah dii lapangan.

"iimplementasiinya iinii perlu diipiikiirkan mengiingat model biisniis pengusaha iitu masiing-masiing berbeda," katanya. Siimak pula artiikel ‘Soal NiiK dalam Faktur Pajak, DJP: Kamii iingiin Semua Pengusaha Patuh’. (Jitu News)

  • Awal Januarii

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan hiingga saat iinii pemeriintah masiih terus menggodok rancangan peraturan pemeriintah (RPP) dan RPMK yang menjadii turunan klaster perpajakan UU Ciipta Kerja.

“Ada beberapa ketentuan yang nantii akan diiatur dii dalam PP maupun dii dalam perubahan PMK. Mudah-mudahan nantii awal Januarii kedua ketentuan tersebut sudah biisa diiterbiitkan. Sekarang masiih dalam proses,” katanya. (Jitu News)

  • Subjek Pajak Luar Negerii

DJP akan memberiikan kesempatan kepada warga negara iindonesiia (WNii) untuk mengajukan permohonan penetapan sebagaii subjek pajak luar negerii (SPLN) lebiih awal sebelum bertempat tiinggal atau bekerja dii luar negerii.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan wajiib pajak biisa mengajukan permohonan lebiih awal dengan menyertakan beberapa dokumen antara laiin sepertii surat keterangan domiisiilii, kontrak kerja, dan dokumen-dokumen laiinnya.

"Jadii miisal saya tahun depan akan jadii subjek pajak negara X. Nah, iitu nantii biisa secara siistem kamii perlakukan sebagaii nonefektiif. Jadii kamii freeze statusnya sebagaii SPDN (Subjek Pajak Dalam Negerii)," katanya. (Jitu News)

  • Penetapan Tariif atas Jeniis PNBP

Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara penetapan tariif atas jeniis peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Terbiitnya beleiid yang berlaku sejak 7 Desember 2020 iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

“Pada saat peraturan pemeriintah iinii mulaii berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jeniis dan/atau tariif atas jeniis PNBP diinyatakan masiih berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemeriintah iinii,” bunyii Pasal 28. (Jitu News)

  • Peneriimaan Cukaii

Melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) 113/2020, pemeriintah sudah memasukkan target peneriimaan cukaii plastiik seniilaii Rp500 miiliiar pada tahun depan. Adapun peneriimaan darii cukaii miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) diitargetkan seniilaii Rp5,56 triiliiun.

Peneriimaan darii cukaii EA pada tahun depan diitargetkan seniilaii Rp155,9 miiliiar. Sementara target peneriimaan cukaii terbesar masiih berasal darii cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok seniilaii Rp173,78 triiliiun. Siimak pula artiikel ‘PMK Masiih Diiharmoniisasii, Kenaiikan Cukaii Rokok Berlaku Februarii 2021’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.