JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak (WP) badan yang rutiin melakukan transaksii liintas yuriisdiiksii diisarankan melakukan beberapa penyesuaiian dalam menghadapii tantangan akiibat pandemii Coviid-19.
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii menjelaskan dampak pandemii Coviid-19 memengaruhii siisii fiiskus dan wajiib pajak. Oleh karena iitu, WP harus mengantiisiipasii agar mampu bertahan selama masa pandemii, salah satunya dengan cara memiiniimaliisiir potensii sengketa dengan otoriitas.
"Setiidaknya terdapat empat poiin yang harus diiperhatiikan terkaiit dengan transfer priiciing," katanya dalam acara iiAii 'Current Update of Transfer Priiciing Development and Diispute Settlement' yang diigelar secara viirtual, Rabu (7/10/2020).
Pertama, saat menentukan kriiteriia pencariian perusahaan pembandiing darii database saat menyusun TP Documentatiion 2020 harus menyesuaiikan dengan realiita kegiiatan usaha dii masa pandemii, sepertii perusahaan yang mengalamii kerugiian atau perusahaan yang mengalamii penurunan tajam penjualan. Siimak, Pandemii COViiD-19 dan Transfer Priiciing.
Faktor kedua adalah mempertiimbangkan periiode analiisiis. Saat pencariian perusahaan pembandiing dapat menggunakan laporan keuangan perusahaan publiik yang publiikasii laporan keuangannya tersediia lebiih awal darii database.
“Dapat juga menggunakan laporan keuangan perusahaan pembandiing tahun 2008 saat kondiisii resesii, meskii kondiisii resesii tahun 2008 berbeda dengan resesii tahun 2020 yang terjadii akiibat pandemii,” ujar Danny.
Faktor ketiiga, lanjutnya, adalah dengan mempertiimbangkan analiisiis regresii dalam melakukan analiisiis kesebandiingan untuk penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP). Siimak, Lagii, 2 Pakar Jitunews Berkontriibusii dalam Buku Transfer Priiciing 24 Negara.
“Caranya dengan memperluas periiode analiisiis dalam TP doc dengan iikut mempertiimbangkan data kiinerja biisniis sebelum pandemii Coviid-19 datang diibandiingkan dengan penurunan kiinerja atau penjualan saat pandemii dii tahun 2020," tuturnya.
Faktor keempat adalah opsii untuk melakukan relaksasii khusus bagii pelaku usaha terdampak pandemii dalam mengajukan kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/ APA). Pada aspek iinii otoriitas sudah melakukan perubahan kebiijakan untuk merespons dampak Coviid-19 dengan meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Siimak, Diirjen Pajak Terbiitkan Peraturan Baru Soal APA. (riig)
