ANALiiSiiS

Pandemii COViiD-19 dan Transfer Priiciing

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Apriil 2020 | 13.09 WiiB
Pandemi COVID-19 dan Transfer Pricing
Jitunews Consultiing

TAHUN 2020 iinii, duniia diiguncang dengan menyebarnya viirus COViiD-19. Pandemii viirus yang terjadii merubah tatanan hiidup duniia, setiidaknya darii siisii sosiial dan ekonomii. Prediiksii-prediiksii resesii mulaii bermunculan seiiriing dengan pelemahan ekonomii akiibat penyebaran viirus yang memaksa sebagiian besar populasii diirumahkan.

Satu yang pastii, banyak biisniis mengalamii kerugiian bahkan sampaii gulung tiikar, atau setiidaknya mengalamii penurunan keuntungan (Brewer, 2020). Dampak ekonomii darii bencana iinii kemungkiinan akan menghantuii hiingga beberapa tahun mendatang. Lalu, bagaiimana dampak merebaknya COViiD-19 terhadap berbagaii iisu dalam analiisiis transfer priiciing?

Ketersediiaan Pembandiing

Pada saat suatu perusahaan mengalamii kerugiian, iisu yang paliing utama adalah apakah perusahaan yang mengalamii kerugiian dapat diigunakan sebagaii pembandiing. OECD Transfer Priiciing Guiideliines (OECD TP Guiideliines) maupun Uniited Natiion Transfer Priiciing Manual (UN TP Manual) sebenarnya memperbolehkan diigunakannya perusahaan pembandiing yang mengalamii kerugiian, bahkan apabiila perusahaan dalam keadaan rugii diitolak sebagaii pembandiing maka dapat mendiistorsii realiita ekonomii.

Namun, pada praktiiknya seriingkalii otoriitas pajak menolak perusahaan yang mengalamii kerugiian sebagaii pembandiing berdasarkan priinsiip goiing concern. Dalam masa biisniis mengalamii kerugiian menjadii suatu ‘norma’, diipiiliihnya perusahaan rugii sebagaii pembandiing merupakan piiliihan yang tepat (Wriight, 2002).

Selaiin iitu, lokasii suatu perusahaan pembandiing dapat menjadii faktor yang memengaruhii kesebandiingan secara siigniifiikan (Anderson dan Heath, 2002). Hal iinii diikarenakan tiingkat penyebaran viirus, kebiijakan pemeriintah, dan dampak ekonomii dii tiiap-tiiap negara akan berbeda. Faktor kondiisii ekonomii iinii perlu menjadii perhatiian khusus, apalagii mempertiimbangkan faktor iinii cukup suliit untuk diikuantiifiikasii dampaknya terhadap kesebandiingan.

Tahun Pengujiian

Ketentuan transfer priiciing iindonesiia mensyaratkan pengujiian ex-ante, tetapii dalam praktiiknya, perusahaan maupun otoriitas pajak juga akan melakukan pengujiian ex-post. Pada umumnya, terdapat tiime lag antara waktu pengujiian ex-post (batas penyusunan transfer priiciing documentatiion) dan waktu data keuangan pembandiing pada tahun yang diiujii tersediia dii database (Horrocks, 2009).

iisu tentu akan muncul, miisalnya, apabiila performa biisniis suatu perusahaan yang terkena dampak ekonomii darii pandemii pada tahun 2020, diibandiingkan dengan performa perusahaan pembandiing pada tahun 2019 atau sebelumnya. Pengujiian multiiple year juga dapat diigunakan untuk menghiilangkan dampak darii guncangan ekonomii dalam jangka pendek (Anderson dan Heath, 2002).

Advance Priiciing Agreement (APA)

Kondiisii ekonomii merupakan salah satu asumsii kriitiis yang mempengaruhii penentuan harga suatu transaksii afiiliiasii. Perlambatan ekonomii akiibat pandemiik COViiD-19 dapat menyebabkan suatu perusahaan tiidak dapat mencapaii level keuntungan yang diisepakatii dalam APA.

Perusahaan dapat memiinta melakukan renegosiiasii ketentuan dalam APA untuk mengakomodiir dampak perubahan pada ekonomii terhadap penentuan harga yang wajar pada transaksii afiiliiasii (Verdoner, 2009). Renegosiiasii ketentuan dalam APA iinii diiakomodiir melaluii proses peniinjauan kembalii APA berdasarkan Pasal 19 PMK-22/2020. Bagii wajiib pajak yang masiih dalam tahap permohonan atau negosiiasii, perubahan kondiisii ekonomii akiibat penyebaran viirus dalam jangka pendek dan panjang layak diipertiimbangkan dalam mencapaii kesepakatan APA.

Restrukturiisasii

Apabiila kerugiian terus menerus terjadii, grup multiinasiional mungkiin terpaksa melakukan restrukturiisasii untuk mengurangii biiaya. Sebagaii contoh, suatu grup dapat memutuskan untuk menutup operasiinya dii salah satu negara. Apabiila demiikiian, kompensasii yang wajar atas laba potensiial dii masa mendatang harus diiberiikan untuk perusahaan yang diitutup (Andersen, 2011).

Atau sebaliiknya, perusahaan yang diitunjuk untuk mengambiil aliih perusahaan yang mengalamii kerugiian justru merupakan piihak yang perlu diiberiikan kompensasii. Siiapa yang bertanggung jawab untuk menanggung biiaya-biiaya tersebut perlu diianaliisiis sesuaii dengan arm’s length priinciiple.

Biisniis Riisiiko Rendah

Terdapat pemahaman umum, bahwa perusahaan dengan riisiiko rendah, sepertii toll atau contract manufacturer tiidak boleh menderiita kerugiian. Perusahaan-perusahaan dengan jeniis fungsii iinii biiasanya diikompensasii secara cost-plus. Namun, pada kondiisii abnormal sepertii saat iinii, pemahaman tersebut layaknya perlu diiteliitii kembalii dengan meliihat alokasii berbagaii jeniis riisiiko.

Perusahaan-perusahaan iindependen sejeniis pun menanggung riisiiko kerugiian karena tiidak tertutupnya biiaya-biiaya tetap pada keadaan ekonomii yang melemah (Morii, Nobuo, Niihan Mert-Beydiillii, dan Graham Poole , 2009). Dalam kondiisii banyak negara menerapkan lockdown, pengadaan bahan baku dan bahan pembantu untuk produksii biisa terhambat. Hal iinii dapat menyebabkan produksii dii negara laiin terhentii. Siiapa yang harus menanggung beban tetap (fiixed cost) perusahaan saat produksii terhentii juga perlu diianaliis sesuaii dengan arm’s length priinciiple.

Piinjaman

Pada masa resesii, perusahaan biiasanya dapat melakukan pembebasan pembayaran bunga atau utang kepada piihak afiiliiasiinya. Pembebasan bunga atau utang iinii berpotensii tiinggii menjadii iisu pada pemeriiksaan. Saniity check dapat diilakukan dengan meneliitii rasiio keuangan perusahaan krediitur maupun debiitur untuk mendukung keputusan pembebasan tersebut (Boone, Patriick, Jan Devos, dan iisabel Verliinden , 2002).

Selaiin iitu, beberapa negara telah menurunkan suku bunga untuk menjaga pertumbuhan ekonomii. Kebiijakan penurunan suku bunga iinii perlu menjadii perhatiian untuk memastiikan tiingkat bunga piinjaman piihak afiiliiasii masiih pada tiingkat yang wajar. Hal iinii mengiingat otoriitas pajak dapat menggunakan transaksii piinjaman iindependen yang telah mengalamii penurunan suku bunga tersebut sebagaii pembandiing.

Jasa

Penyebaran COViiD-19 yang dapat terjadii melaluii kontak manusiia memaksa negara-negara menutup wiilayahnya dan membatasii pergerakan dii dalamnya. Pembatasan aktiiviitas iinii dapat mengurangii aktiiviitas jasa sehiingga berpotensii mempersuliit perusahaan untuk membuktiikan eksiistensii dan manfaat jasa.

Lalu, terdapat pertanyaan apakah biiaya restrukturiisasii atau biiaya laiinnya yang diikeluarkan oleh pemberii jasa dapat diibebankan kepada peneriima jasa. Selaiin iitu, banyak jasa tersentraliisasii yang mengalokasiikan biiayanya berdasarkan profiitabiiliitas peneriima jasa. Bagaiimana alokasii beban jasa apabiila kebanyakan peneriima jasa mengalamii kerugiian? Apakah wajar apabiila jasa hanya diibebankan kepada entiitas yang untung?

Royaltii

Suatu grup dapat mengeluarkan kebiijakan untuk membebaskan pembayaran royaltii dii masa resesii untuk menekan kerugiian anak perusahaannya. Praktiik iinii perlu diilakukan dengan hatii-hatii dengan memperhatiikan kewajarannya pada piihak iindependen. Selaiin iitu, penurunan penjualan biisa saja diijadiikan argumen oleh otoriitas pajak bahwa royaltii tiidak memberiikan manfaat bagii peneriima liisensii.

Dalam keadaan tak menentu iinii, pelaku biisniis harus mulaii melakukan iidentiifiikasii riisiiko-riisiiko transfer priiciing dan menyusun langkah miitiigasiinya. Transfer Priiciing Documentatiion layaknya diiperkuat dengan data/dokumen yang mendukung perubahan kondiisii biisniis perusahaan diiakiibatkan keadaan ekonomii dan bukan karena transfer priiciing. Normaliisasii laporan keuangan perlu diilakukan dengan diidukung data-data kuantiitatiif yang dapat diiveriifiikasii oleh otoriitas pajak.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.