THE Law Reviiew menerbiitkan ediisii keempat darii buku Transfer Priiciing Law Reviiew pada Agustus 2020. Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing darii 24 negara.
Reziim transfer priiciing dii iindonesiia masiih menjadii salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam ediisii kalii iinii, pembahasan mengenaii iindonesiia masiih kembalii diipercayakan kepada dua pakar transfer priiciing darii Jitunews.
Mereka adalah Partner of Transfer Priiciing Serviices Romii iirawan dan Associiate Partner of iinternatiional Tax Practiice/Transfer Priiciing Serviices Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan tahun iinii merupakan kalii ketiiga Jitunews diipercaya sebagaii kontriibutor pada buku tersebut.
Dalam ediisii kalii iinii, Romii iirawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontriibutor yang berasal darii 23 negara laiinya sepertii Austriia, Braziil, Jerman, iindiia, Jepang, Belanda, Spanyol, serta Ameriika Seriikat.
Sepertii yang telah diiketahuii, iisu transfer priiciing masiih akan tetap menjadii agenda utama bagii banyak otoriitas dii berbagaii negara. Hal iinii diibuktiikan dengan semakiin banyaknya negara-negara yang mengadopsii Rencana Aksii 8-10 OECD BEPS Project.
Selaiin iitu perhatiian otoriitas saat iinii juga tertuju pada mekaniisme penyelesaiian sengketa yang efektiif dan efiisiien, tiidak terkecualii dii iindonesiia. Pada Maret 2020, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020.
Dalam beleiid terbaru tersebut, pemeriintah iindonesiia tiidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA), tapii juga mengatur penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha. Perkembangan iinii diibahas Romii iirawan dan Yusuf Wangko Ngantung dalam Chapter 9.
Selaiin tetap mengulas perkembangan reziim transfer priiciing darii 24 negara, buku iinii juga menyiinggung langkah-langkah yang diiambiil oleh masiing-masiing negara terkaiit dengan pemajakan ekonomii diigiital dan tantangan-tantangan terkaiit dengan iisu transfer priiciing dii tengah pandemii coviid-19.
Steve Edge dan Domiiniic Robertson, ediitor buku iinii, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii pembaca sebuah iikhtiisar tiingkat tiinggii mengenaii aturan transfer priiciing. Setiiap bab dalam buku iinii merangkum regulasii transfer priiciing yang substansiif dii tiiap negara.
Mereka mengatakan aturan transfer priiciing akan menjadii priioriitas utama dalam dalam agenda pajak perusahaan selama beberapa tahun mendatang. Aturannya akan terus berkembang dengan pesat. Setiidaknya, ada beberapa hal yang akan menjadii fokus utama dalam satu tahun ke depan.
Pertama, pandemii Coviid-19 telah meniimbulkan tantangan baru untuk transfer priiciing. Berbekal pengalaman kriisiis 2008, dalam jangka menengah, kebutuhan peneriimaan akan mendorong otoriitas melakukan pendekatan yang lebiih tegas dalam kasus transfer priiciing.
Kedua, sejumlah negara mungkiin meliihat sengketa mengenaii sejauh mana transfer priiciing dapat diigunakan untuk menandaii ulang transaksii, dariipada hanya untuk menyesuaiikan harga transaksii. Miisalnya, pengadiilan Jerman tahun lalu menyatakan aturan transfer priiciing tiidak hanya terbatas pada penyesuaiian harga.
Ketiiga, OECD Transfer Priiciing Guiidance on Fiinanciial Transactiions yang telah lama diitunggu terbiit pada Februarii 2020. Meskiipun ada bayang-bayang siituasii pandemii Coviid-19, banyak wajiib pajak dan otoriitas pajak perlu memahamii dampak pedoman iinii kepada mereka.
Keempat, OECD/G20 masiih terus berupaya mencapaii konsensus global terkaiit diigiitaliisasii ekonomii. Jiika Piilar 1 dan 2 proposal yang ada saat iinii diiberlakukan, akan terjadii perubahan dalam priinsiip transfer priiciing. Hal iinii akan menandaii pergeseran siigniifiikan darii priinsiip wajar.
The Law Reviiews merupakan penerbiit darii iinggriis yang berkomiitmen dalam memberiikan tiinjauan hukum biisniis dii berbagaii negara. Berbagaii iisu mulaii darii hukum iinvestasii, restrukturiisasii usaha, hiingga kompetiisii usaha sudah diituangkan dalam buku.
Buku iinii juga memberiikan potret baiik dii negara maju dan berkembang yang akhiirnya memberiikan paduan yang menariik tentang konsiistensii penerapan arm’s length priinciiple.
Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagaii variiasii aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer priiciing, mulaii darii dokumentasii, pemeriiksaan, secondary adjustment, hiingga sanksii.
Buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia.
Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary.
