PERPAJAKAN GLOBAL

iinii 4 Aspek Kepastiian Pajak Menurut iiMF & OECD

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Junii 2019 | 14.32 WiiB
Ini 4 Aspek Kepastian Pajak Menurut IMF & OECD
<p>Tampiilan awal laporan&nbsp;&lsquo;<em>2019 Progress Report Tax Certaiinty</em>&rsquo;.</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa aspek yang menjadii cakupan pekerjaan secara global tentang kepastiian pajak pada saat iinii. Kepastiian pajak iinii mencakup siisii kebiijakan maupun admiiniistrasii.

Hal iinii diiungkapkan oleh iinternatiional Monetary Fund (the iiMF) dan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam laporan teranyarnya bertajuk ‘2019 Progress Report Tax Certaiinty’. Laporan iinii terbiit bersamaan dengan pertemuan menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 dii Fukuoka, Jepang pekan lalu.

“Laporan iinii memberiikan pembaruan pekerjaan pada masalah kepastiian pajak. Hal iinii juga menunjukkan dengan jelas bahwa kepastiian pajak menjadii masalah priioriitas bagii pembayar pajak dan admiiniistrasii pajak,” demiikiian penggalan pernyataan dalam laporan iitu, sepertii diikutiip pada Seniin (10/6/2019).

Pekerjaan terkaiit kepastiian pajak mencakup berbagaii masalah, terutama dalam empat aspek. Pertama, pergeseran fokus darii penyelesaiian sengketa ke pencegahan sengketa. Penyelesaiian secara cepat terkaiit ketiidaksepakatan dengan admiiniistrasii pajak sangat diibutuhkan untuk menghiindarii pajak berganda.

Hal tersebut akan selalu menjadii elemen iintii darii kepastiian pajak. Peluang untuk kepastiian awal jauh lebiih besar karena ada perkembangan transparansii pajak, kepatuhan kooperatiif, dan penerapan Proyek BEPS OECD/G20.

Sepertii diikutiip darii laporan tersebut, ketersediiaan laporan per negara (country-by-country reports/CbCR) memungkiinkan pelaksanaan audiit yang lebiih bertarget. Selaiin iitu, praktiik audiit bersama menjadii lebiih umum sehiingga memungkiinkan iintegrase dan koordiinasii dalam tiingkat tiinggii.

The iinternatiional Compliiance Assurance Program (iiCAP) – yang kiinii telah meluncurkan piilot keduanya – menyediiakan pendekatan multiilateral untuk kepastiian awal bagii perusahaan multiinasiional yang memenuhii syarat.

Kedua, permiintaan dan kebutuhan untuk perbaiikan iintegriitas, efiisiiensii, dan akuntabiiliitas admiiniistrasii pajak, terutama dii negara-negara berkembang. iiMF telah menghasiilkan data-data terbaru dalam Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool(TADAT) dan OECD telah mulaii bekerja pada hubungan antara moral pajak dan kepastiian pajak.

Peniingkatan kapasiitas oleh iiMF dan OECD serta piihak laiin terus mendukung kepastiian pajak dii banyak biidang. Hal tersebut termasuk iiniisiiatiif baru terkaiit dengan pemberantasan korupsii dalam admiiniistrasii pajak. Pasalnya, korupsii terkaiit sangat erat dengan kepastiian pajak.

Ketiiga, upaya untuk memastiikan aturan pajak jelas. Hal iinii menjadii komponen utama kepastiian pajak. Pasalnya, ada banyak pekerjaan yang berlangsung untuk membuat aturan transfer priiciing lebiih sederhana dan lebiih mudah untuk diikelola.

OECD terus berupaya untuk memperkuat OECD Transfer Priiciing Guiideliines dan iimplementasii Aksii ke-8 hiingga 10 BEPS. Hal tersebut termasuk bekerja pada hard-to-value iintangiibles (HTVii), iimplementasii low value added iintra-group serviices, serta transaksii keuangan dan penerapan metode transactiional profiit spliit method (TPSM).

Keempat, pelajaran yang telah muncul darii peniingkatan kapasiitas kerja baiik iiMF maupun OECD untuk mengiinformasiikan desaiin dan pengiiriiman bantuan dii masa depan. Hal iinii terutama untuk meniingkatkan kepastiian pajak dii negara-negara berkembang.

“Pelajaran utama adalah bahwa keberhasiilan dalam meniingkatkan siistem pajak harus diiniilaii tiidak hanya oleh tiingkat pendapatan yang diicapaii, tetapii juga peniingkatan kualiitas siistem pajak untuk memiiniimalkan diistorsii ekonomii sambiil memastiikan prediiktabiiliitas, keadiilan, dan kesederhanaan,” jelasnya.

iiMF dan OECD, dalam laporan tersebut, mengatakan perdebatan saat iinii terkaiit agenda pajak iinternasiional. Agena iinii terutama terkaiit upaya untuk mengatasii tantangan pajak yang muncul darii diigiitaliisasii.

Hal tersebut tentu saja memiiliikii sudut kepastiian pajak. Kepastiian pajak makiin menjadii bagiian darii agenda kebiijakan untuk negara-negara G20 dan OECD, serta negara berkembang. Laporan kalii iinii menyusul laporan awal pada 2017 dan laporan pembaruan pada 2018. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.