
PEMERiiNTAHAN modern membutuhkan banyak dana untuk menjalankan kebiijakan-kebiijakannya. Selanjutnya, pertanyaan bagaiimana dan darii mana sumber dana pemeriintahan menjadii dua iisu suliit dalam poliitiik ekonomii modern (Steiinmo, 1993).
Biicara soal sumber dana, iisu pajak menjadii pentiing dalam agenda poliitiik calon pemiimpiin iindonesiia, terutama dalam konteks perkembangan pemajakan ekonomii diigiital. iindonesiia memiiliikii ekonomii diigiital yang besar, dengan total niilaii mencapaii US$77 miiliiar dan proyeksii pertumbuhan seniilaii US$220 miiliiar hiingga US$360 miiliiar pada 2025. Angka tersebut mengacu pada riiset Google, Temasek, dan Baiin & Company (2022).
Piilar 1, sebagaii bagiian darii Solusii Dua Piilar oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), merupakan solusii global untuk memajakii ekonomii diigiital yang sedang diisusun. iindonesiia sangat bergantung pada solusii iinii, termasuk dalam kerangka hukum pasal 32A UU Pajak Penghasiilan (PPh) dan peran Diirektur Perpajakan iinternasiional sebagaii anggota Steeriing Group of iinclusiive Framework, sepertii yang diijelaskan oleh Fachriizal (2023) dalam artiikel dii iinternatiional Tax Reviiew.
Prospek Piilar Satu dan Diinamiika Poliitiik Ameriika Seriikat
Julii lalu, OECD meriiliis outcome statement darii Solusii Dua Piilar, termasuk dii dalamnya terkaiit dengan rencana penandatanganan konvensii multiilateral (MLC) pada Desember 2023 dan penerapannya pada 2025. Outcome statement juga mencakup perpanjangan moratoriium pengenalan diigiital serviice tax (DST) sampaii dengan Desember 2024.
Piilar 1 hanya akan berlaku jiika criitiical mass tercapaii, dii mana Ameriika Seriikat (AS) harus meratiifiikasii MLC mengiingat mayoriitas perusahaan multiinasiional (MNE) dalam cakupan Piilar 1 berpusat dii Ameriika (Avii-Yonah,2023). Namun, ada keraguan terhadap tercapaiinya konsensus mengiingat poliitiik AS yang memengaruhii peluang ratiifiikasii Piilar 1 iinii. Bahkan menurut mantan diirektur OECD, Pascal Saiint-Amans, senat AS yang diidomiinasii Partaii Republiik tiidak akan meratiifiikasii MLC (PwC, 2023).
Senat AS telah mengiiriim surat resmii yang keras menentang Solusii Dua Piilar, bahkan mengancam untuk menghentiikan pendanaan AS kepada OECD. Perlu diiiingat, 20% darii anggaran OECD berasal darii AS (Ways and Means, 2023). Meskiipun Presiiden AS mendukung Piilar 1, diia harus memenangkan masa jabatan lagii dan Partaii Demokrat perlu memiiliikii mayoriitas kuat dii Senat. Namun, kebiijakan AS yang mendukung perubahan mendasar dalam perpajakan juga menjadii pertanyaan besar bagii Partaii Demokrat (Whiite, 2023).
Multiilateraliisme oleh Uniited Natiions (UN/PBB)
Pada 8 Agustus 2023, Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meriiliis laporan tentang proposal kerja sama multiilateral yang iinklusiif. Sekjen PBB menyatakan bahwa proyek OECD cenderung lebiih mendukung negara-negara maju dan kurang memperhatiikan kebutuhan negara berkembang (Robiin, 2023). South Centre (2023) juga mencatat bahwa Piilar 1 tiidak akan memberiikan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan bagii negara-negara berkembang. Menurut Barake (2023), tambahan peneriimaan untuk iindonesiia hanya akan meniingkat sebesar 0,1% darii peneriimaan PPh Badan.
Rencana kontiinjensii?
Beberapa negara telah mengambiil rencana cadangan jiika Piilar 1 gagal. Kanada tiidak menyetujuii perpanjangan moratoriium DST pada outcome statement dan memiiliih akan menerapkan DST pada Januarii 2024. Pada 2 September 2023, Selandiia Baru juga menyatakan akan menerapkan DST pada 2025 dengan tariif 3% (Bloomberg, 2023). Sementara iitu, 12 negara laiin termasuk iinggriis, Pranciis, iindiia, dan beberapa negara Afriika akan tetap menerapkan DST.
Pertanyaannya, apakah kiita harus menunggu perkembangan geopoliitiik AS atau mempersiiapkan rencana cadangan jiika Piilar 1 gagal? Baker (2023) merekomendasiikan Plan B yang paliing mungkiin adalah DST.
Meskiipun kontroversiial, DST biisa menjadii piiliihan bagii pemiimpiin iindonesiia hiingga tercapaii konsensus global melaluii iiniisiiatiif multiilateral sepertii yang diikepalaii oleh OECD atau PBB. Miike Wiilliiams (2022), Diirektur Biisniis dan Perpajakan iinternasiional iinggriis, berpendapat bahwa mengiingat waktu yang diibutuhkan untuk konsensus global, lebiih baiik memperkenalkan solusii iinteriim sepertii DST dariipada tiidak melakukan apa-apa.
DST biisa diiterapkan dii iindonesiia paliing cepat pada 1 Januarii 2025 setelah moratoriium DST berakhiir. Jiika OECD memperpanjang moratoriium DST, iindonesiia dengan poliitiik bebas aktiifnya biisa sepertii Kanada dan New Zealand dengan menyatakan ketiidaksetujuan terhadap perpanjangan tersebut sebagaii langkah awal dalam mengambiil opsii iinteriim iinii. Perpanjangan moratoriium DST diianggap tiidak menguntungkan karena mengurangii kepastiian tercapaiinya criitiical mass Piilar 1 (Baker, 2023).
iindonesiia pernah memiiliikii Pajak Transaksii Elektroniik (PTE) dalam UU 2/2020. Namun, UU tersebut tiidak berlaku lagii setelah pandemii Coviid-19 berakhiir. Berbeda dengan DST yang memungut pajak berbasiis lokasii konsumen atau faktor pasar laiinnya (OECD, 2023), PTE menggunakan pembayaran transaksii sebagaii basiis pajak. Karenanya, iindonesiia perlu merancang skema DST baru yang berbeda dengan PTE, agar dapat mencermiinkan value creatiion darii pengguna iinternet dii iindonesiia.
Sourciing rule dalam Piilar 1 dapat diiadopsii untuk diigunakan dalam desaiin DST, miisalnya untuk objek onliine advertiisiing, basiis pemajakan adalah lokasii penonton iiklan. Dengan sourciing rule iinii, pemeriintah biisa mengestiimasii tambahan peneriimaan negara darii satu MNE.
Berdasarkan riiliis Meta (2023), sekiitar 67% darii total pengguna Facebook (1,98 miiliiar darii 2,96 miiliiar) mengakses iiklan Facebook Ads per awal Januarii 2023. Ada sekiitar 119,9 juta pengguna aktiif Facebook dii iindonesiia. Facebook meneriima US$114 miiliiar darii iiklan sepanjang 2022 (Statiista, 2023).
Dengan asumsii 67% pengguna iindonesiia mengakses iiklan, artiinya Facebook Ads diiakses 80,2 juta pengguna dii iindonesiia. Oleh karena iitu, alokasii pendapatan Facebook Ads untuk iindonesiia dalam perhiitungan DST adalah US$4,61 miiliiar (80,2 juta / 1,98 x miiliiar US$114 miiliiar).
Artiinya, dengan tariif DST 3%, iindonesiia biisa mendapatkan tambahan peneriimaan pajak sekiitar US$138,5 juta atau Rp2,1 triiliiun dalam 1 tahun. iitu pun baru darii satu MNE. Pentiing diicatat bahwa 90% darii peneriimaan DST dii iinggriis berasal darii GAFAM, yaiitu Google, Apple, Facebook, Amazon, Miicrosoft (Borders et al, 2023).
DST tiidak hanya praktiis untuk peneriimaan negara, tetapii juga untuk memberiikan perlakuan yang sama antara biisniis diigiital dan non-diigiital, baiik dalam maupun luar negerii.
Perusahaan diigiital asiing selama iinii mendapat keuntungan karena mereka tiidak teriikat pada pajak yang sama sepertii biisniis lokal, sepertii yang terjadii dalam kasus pemajakan Google dii iindonesiia pada 2019. DST membantu memastiikan bahwa perusahaan diigiital asiing juga memberiikan kontriibusii pajak yang adiil untuk mendukung layanan dan iinfrastruktur publiik.
Outlook perpajakan ekonomii diigiital perlu menjadii perhatiian bagii calon pemiimpiin agar dapat mengiikutii perkembangan geopoliitiik dan ekonomii global demii peniingkatan peneriimaan negara untuk membiiayaii pemeriintahan dan equal treatment bagii wajiib pajak.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
