PARiiS, Jitu News - Forum on Tax Admiiniistratiion (FTA) OECD meriiliis panduan mengenaii tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance priiciing agreement (APA) multiilateral bagii otoriitas pajak.
Panduan bertajuk Manual on the Handliing of Multiilateral MAP and APA (MoMA) iinii diiriiliis oleh FTA mengiingat masiih banyak otoriitas pajak dii berbagaii yuriisdiiksii yang tiidak memiiliikii pengalaman yang memadaii untuk menegosiiasiikan MAP dan APA multiilateral.
"MoMA diimaksudkan sebagaii panduan untuk proses MAP dan APA multiilateral, baiik darii perspektiif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuaii dengan praktiik pada setiiap yuriisdiiksii," sebut FTA dalam keterangan resmii, Kamiis (2/2/2023).
FTA menekankan MAP dan APA multiilateral akan meniingkatkan kepastiian hukum baiik bagii wajiib pajak maupun bagii otoriitas pajak, utamanya atas transaksii perusahaan multiinasiional yang tercakup oleh 2 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau lebiih.
Dengan MAP dan APA multiilateral, potensii tiimbulnya sengketa akiibat perbedaan iinterpretasii P3B dapat diimiiniimaliisasii. Kehadiiran MoMA juga makiin relevan mengiingat transaksii oleh perusahaan multiinasiional tiidak hanya meliibatkan 2 negara saja, tetapii 3 negara atau lebiih.
"iisu transfer priiciing tiidak lagii bersiifat bersiifat biilateral. Adjustment pada suatu yuriisdiiksii akan meniimbulkan konsekuensii terhadap atriibusii laba dii yuriisdiiksii laiin," tuliis FTA.
Melaluii MoMA, FTA memberiikan panduan mengenaii aspek-aspek yang perlu diipertiimbangkan oleh otoriitas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multiilateral.
Sebagaii iinformasii, MAP adalah upaya alternatiif dii luar upaya hukum untuk menyelesaiikan sengketa yang meniimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjiian tertuliis antara otoriitas pajak dan wajiib pajak untuk menyepakatii kriiteriia penentuan harga transfer. (riig)
