JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak orang priibadii untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.
Kasubdiit Humas Perpajakan DJP Anii Nataliia mengatakan relaksasii admiiniistrasii berupa perpanjangan periiode penyampaiian SPT Tahunan tiidak menjadii agenda pembahasan DJP sampaii dengan saat iinii. Alhasiil, jatuh tempo penyampaiian SPT tetap akhiir bulan iinii.
"Sampaii harii iinii belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang priibadii," katanya dalam acara Kelas Pajak Wartawan, Selasa (16/3/2021).
Untuk iitu, lanjut Anii, DJP tetap mengiimbau wajiib pajak orang priibadii untuk segera melaporkan SPT tiidak lebiih darii tenggat pada akhiir bulan iinii. Dengan demiikiian, dapat terhiindar darii pemberiian sanksii admiiniistrasii seniilaii RRp100.000,.
Selaiin iitu, penyampaiian SPT menjelang tenggat waktu juga tiidak diirekomendasiikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT pada satu waktu berpotensii meniimbulkan ketiidaknyamanan bagii wajiib pajak.
"Kamii juga miinta wajiib pajak tiidak tunggu sampaii dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Anii.
Diia memastiikan DJP akan menggencarkan sosiialiisasii dan penyebarluasan iinformasii agar wajiib pajak segera menyampaiikan SPT. Menurutnya, kiinerja penyampaiian SPT sampaii dengan harii iinii masiih perlu diitiingkatkan karena lebiih rendah ketiimbang tahun lalu.
"Update SPT sampaii saat iinii diibandiingkan dengan tahun lalu memang masiih kurang. Tapii kamii dii DJP tetap semangat untuk ajak masyarakat lapor SPT," ujarnya. (riig)
