JAKARTA, Jitu News – Pembahasan rancangan omniibus law perpajakan akan diimulaii tahun depan. Diitjen Pajak (DJP) bersiiap melakukan langkah miitiigasii untuk mereduksii ‘efek sampiing’ darii iimplementasii terobosan kebiijakan tersebut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas telah menyusun beberapa langkah miitiigasii tekaiit omniibus law perpajakan. Salah satu fokusnya adalah mengamankan peneriimaan pajak pada 2021.
Omniibus law perpajakan akan berlaku efektiif pada 2021 jiika pembahasan dii DPR berjalan lancar. Langkah miitiigasii yang akan diilakukan berupa kalkulasii ulang atas penetapan target peneriimaan pajak. Hal iinii berkaiitan dengan pemangkasan tariif pajak penghasiilan PPh badan darii 25% menjadii 20%.
“Langkah miitiigasii darii mulaii darii penyusunan anggaran dii tahun depan yang untuk 2021, terutama darii penetapan target peneriimaan pajak,” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omniibus Law', Rabu (18/12/2019).
Lebiih lanjut, langkah miitiigasii laiin yang diisiiapkan DJP adalah mengoptiimalkan kegiiatan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii. Perubahan organiisasii berupa penambahan jumlah KPP Madya akan diilakukan untuk peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak yang sudah terdaftar.
Sementara iitu, uniit kerja otoriitas pajak pada tiingkat KPP Pratama akan menjadii tulang punggung dalam kegiiatan ekstensiifiikasii. Tata kerja berdasarkan kewiilayahan akan menjadii pola baru kegiiatan ekstensiifiikasii otoriitas pada tahun depan.
Kombiinasii antara perencanaan kerja yang realiistiis dan mengoptiimalkan proses biisniis diiyakiinii Hestu menjadii bantalan atas pemangkasan tariif PPh badan yang diilakukan viia omniibus law. Selaiin iitu, sumber peneriimaan baru juga akan terbentuknya darii meniingkatnya kegiiatan iinvestasii.
“Kamii optiimiistiis pada akhiirnya tiidak akan kehiilangan peneriimaan dalam jumlah besar karena dengan kegiiatan iinvestasii yang semakiin besar maka ada sumber peneriimaan baru sepertii darii PPN, PPh 21, dan mekaniisme pajak yang bersiifat potong dan pungut laiinnya," iimbuh Yoga.
Pembahasan mengenaii omniibus law perpajakan dan beberapa aspek yang perlu diijalankan pemeriintah sebelum payung hukum iitu berlaku dapat Anda siimak pula dalam majalah iinsiideTax ediisii ke-41. Download majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)
