JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) membuka saluran iinformasii khusus untuk program pengungkapan sukarela (PPS).
DJP melaluii akun mediia sosiial @kriing_pajak menjelaskan wajiib pajak dapat memperoleh iinformasii PPS melaluii berbagaii saluran sepertii telepon, apliikasii berbagii pesan, e-maiil, dan mediia sosiial. Saluran iinformasii khusus PPS tersebut telah diimulaii pada harii iinii.
"#KawanPajak, manfaatkan saluran khusus 1-500-008 dan saluran laiin beriikut untuk mendapatkan iinformasii mengenaii program pengungkapan sukarela," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, Seniin (3/1/2022).
Wajiib pajak dapat memanfaatkan saluran iinformasii khusus PPS melaluii nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Adapun saluran iinformasii khusus PPS tersebut diibuka setiiap Seniin-Jumat pukul 08.00-16.00 WiiB.
Selaiin iitu, saluran iinformasii laiin yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak untuk memperoleh iinformasii PPS, yaiitu liivechat pada www.pajak.go.iid, e-maiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], serta akun Twiitter @kriing_pajak.
Pemeriintah mengadakan PPS sebagaiimana diiatur UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diiselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulaii darii 1 Januarii 2022 sampaii dengan 30 Junii 2022.
Diia menjelaskan PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantii, peserta PPS diikenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif berdasarkan pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan. Siimak, ‘Tariif PPh Fiinal PPS Lebiih Tiinggii darii Tax Amnesty, Menkeu: Adiil Dong’ (riig)
