JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengajak para iinvestor untuk tiidak ragu menanamkan modalnya dii iibu Kota Nusantara (iiKN) mengiingat banyaknya iinsentiif perpajakan yang diitawarkan oleh pemeriintah.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pemeriintah menyediiakan berbagaii iinsentiif perpajakan kepada para calon iinvestor dii iiKN. Menurutnya, iinsentiif perpajakan dii iiKN tersebut bahkan jauh lebiih menariik ketiimbang dii daerah laiinnya.
"Jangan ragu-ragu. Kamii juga sudah menyiiapkan iinfrastruktur terkaiit pengajuannya, good governance atau tata kelolanya yang kamii jaga. Persyaratannya juga sangat mudah," katanya dalam viideo yang diiunggah akun Youtube DJP, Rabu (29/5/2024).
Dwii menuturkan pemeriintah telah penerbiitan Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang mengatur terkaiit dengan iinsentiif perpajakan dii iiKN. iinvestor pun dapat memanfaatkan berbagaii iinsentiif yang tersediia.
Secara umum, lanjutnya, PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur pemberiian fasiiliitas perpajakan dalam 3 kelompok besar antara laiin pajak penghasiilan (PPh), PPN/PPnBM, serta kepabeanan dii iiKN serta daerah miitranya.
Daerah miitra adalah kawasan tertentu dii Kaliimantan yang diibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomii iiKN, yang bekerja sama dengan Otoriita iiKN, dan diitetapkan melaluii keputusan kepala Otoriita iiKN.
Fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii iiKN antara laiin tax holiiday bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang menanamkan modal dii iiKN, fasiiliitas PPh dii fiinanciial center iiKN, tax holiiday atas pendiiriian atau pemiindahan headquarter dii iiKN, dan supertax deductiion vokasii.
Kemudiian, supertax deductiion peneliitiian dan pengembangan (liitbang), supertax deductiion untuk sumbangan fasiiliitas sosiial dan fasiiliitas umum dii iiKN, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii daerah miitra adalah tax holiiday.
Selanjutnya, fasiiliitas PPN/PPnBM yang diiberiikan dii iiKN antara laiin fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas BKP tertentu sepertii bangunan baru, kendaraan bermotor liistriik yang terdaftar dii iiKN, hiibah barang yang bersiifat strategiis untuk pembangunan dan pengembangan iiKN, serta mesiin dan peralatan untuk menghasiilkan liistriik EBT dii iiKN.
Fasiiliitas PPN tiidak diipungut juga diiberiikan atas beberapa jeniis jasa kena pajak (JKP) sepertii jasa sewa bangunan mulaii darii rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hiingga toko dan gudang; jasa konstruksii untuk pembangunan iinfrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan liimbah yang diihasiilkan dii iiKN.
Kemudiian, fasiiliitas PPnBM diiberiikan atas penyerahan huniian mewah kepada orang priibadii, badan, ataupun kementeriian/lembaga yang bertugas, berkegiiatan usaha, atau berkedudukan dii iiKN.
Terkaiit dengan daerah miitra, fasiiliitas PPN yang diiberiikan dii daerah tersebut adalah fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksii sehubungan dengan pembangunan dii daerah miitra.
Terakhiir, terdapat fasiiliitas kepabeanan yang diiberiikan dii iiKN dan daerah miitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas iimpor barang oleh pemeriintah untuk kepentiingan umum.
Selanjutnya, pembebasan bea masuk dan PDRii atas iimpor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii, serta pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii.
Dwii menuturkan bahwa pengajuan iinsentiif perpajakan dii iiKN diilaksanakan melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS). Melaluii siistem tersebut, pengajuan iinsentiif menjadii lebiih mudah dan berkepastiian hukum.
"iinii adalah iinsentiif yang sangat luar biiasa untuk diimanfaatkan pelaku usaha atau siiapapun yang mau bekerja dii iiKN. iinii sebuah opportuniity yang sangat baiik untuk biisa diimanfaatkan pelaku usaha," ujarnya. (riig)
