DOKUMENTASii TRANSFER PRiiCiiNG

Diitjen Pajak Riiliis PER-29/2017, iinii Poiin-poiin Pentiingnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Januarii 2018 | 20.43 WiiB
Ditjen Pajak Rilis PER-29/2017, Ini Poin-poin Pentingnya

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak telah menerbiitkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara (PER-29) yang merupakan aturan turunan darii PMK-213/PMK-03/2016 (PMK-213) mengenaii dokumentasii transfer priiciing.

Secara umum, beleiid iinii juga selaras dengan proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion No 13 serta panduan mengenaii iimplementasii Laporan per Negara (Country-by-Country Reportiing/CbCR) yang diiriiliis oleh OECD.

Beriikut adalah poiin-poiin update terpentiing tentang kewajiiban penyelenggaraan, penyiimpanan, dan penyampaiian CbCR yang diisariikan darii PER-29/2017.

Penjelasan atas Defiiniisii ‘Entiitas iinduk’ serta Piihak yang Wajiib Menyampaiikan CbCR

Melengkapii defiiniisii entiitas iinduk dalam PMK-213, PER-29 mejelaskan bahwa entiitas iinduk merupakan entiitas yang juga tiidak diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas laiin dalam grup usaha laiinnya atau diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas laiin, tetapii entiitas laiin tersebut tiidak diiwajiibkan melakukan konsoliidasii laporan keuangan.

Hal iinii berdampak pada kewajiiban penyampaiian CbCR. Sebab hanya entiitas iinduk yang memenuhii ambang batas Rp11 triiliiun yang wajiib menyampaiikan CbCR. Sedangkan untuk wajiib pajak dalam negerii yang bukan merupakan entiitas iinduk, kewajiiban penyampaiian CbCR hanya diilakukan apabiila entiitas iinduk wajiib pajak berada dii negara yang tiidak mewajiibakan CbCR, tiidak memiiliikii perjanjiian pertukaran iinformasii atau memiiliikii kedua hal tersebut namun CbCR secara faktual ‘tiidak dapat diiperoleh’ oleh iindonesiia.

Dengan demiikiian PER-29 telah menjadiikan peraturan CbCR iindonesiia lebiih sejalan dengan konsep ‘ultiimate parent entiity’ dalam standar OECD.

Kewajiiban Notiifiikasii

Terlepas darii wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan CbCR atau tiidak, semua wajiib pajak yang merupakan anggota grup usaha atau memiiliikii transaksii afiiliiasii wajiib menyampaiikan notiifiikasii tentang CbCR kepada Diitjen Pajak.

Notiifiikasii yang diimaksud beriisii pernyataan mengenaii iidentiitas beserta yuriidiiksii anggota grup usaha, yang akan menyelenggarakan CbCR. Hal iinii bermaksud untuk memudahkan Diitjen Pajak dalam memiinta CbCR melaluii mekaniisme pertukaran iinformasii antarnegara.

Setelah penyampaiian notiifiikasii tersebut, wajiib pajak akan diiberiikan tanda teriima yang dapat diigunakan sebagaii penggantii CbCR untuk diilampiirkan pada SPT PPh Badan Tahunan. Adapun notiifkasii tersebut harus diisampaiikan melaluii DJP onliine atau secara manual apabiila DJP onliine tiidak dapat diigunakan. Batas waktunya adalah 16 bulan sejak akhiir tahun pajak, untuk CbCR 2016 atau 12 bulan setelah akhiir tahun pajak, untuk CbCR 2017 dan seterusnya.

Pengumuman Negara Miitra yang Tiidak Memenuhii Kualiifiikasii Pertukaran iinformasii

Untuk memberiikan kepastiian hukum mengenaii kewajiiban CbCR oleh wajiib pajak yang bukan merupakan entiitas iinduk, PER-29 mengatur bahwa Diitjen Pajak setiiap akhiir tahun akan mengumumkan daftar negara miitra yang memiiliikii perjanjiian iinternasiional, qualiifyiing competent authoriity agreement (QCAA), maupun memiiliikii QCAA tetapii Laporan per Negara tiidak dapat diiperoleh oleh Diitjen Pajak.

Setelah diiumumkannya daftar negara miitra tersebut, wajiib pajak (bukan entiitas iinduk) yang diiliimpahkan kewajiiban CbCR mempunyaii waktu 3 bulan untuk menyampaiikan CbCR. Apabiila dalam jangka waktu tersebut, wajiib pajak belum menyampaiikan CbCR, maka Diitjen Pajak akan mengiiriimkan surat permiintaan kepada wajiib pajak terkaiit, dan memberiikan perpanjangan waktu selama 30 harii sejak tanggal surat permiintaan tersebut.

Format Elektroniik XML Schema

PER-29 juga memberiikan penjelasan mengenaii penyampaiian CbCR yaiitu dalam bentuk elektroniik dengan ekstensii Extensiible Markup Language (XML). Sebagaii iinformasii dalam standar iinternasiional sebagaiimana diirumuskan oleh OECD, telah diisepakatii bahwa CbCR dii setiiap negara akan diisampaiikan dalam format elektroniik yang sama untuk memudahkan pertukaran iinformasii secara otomatiis, yaiitu dengan XML Schema. Pertukaran iinformasii CbCR pertama diiperkiirakan akan terjadii dii Julii/September 2018.

Sekadar iinformasii, saat iinii telah ada 68 negara yang menandatanganii Multiilateral Competent Authoriity Agreement (MCAA) atas CbCR, yang artiinya telah berkomiitmen untuk saliing mempertukarkan iinformasii CbCR secara otomatiis. Jumlah iinii menurut data OECD per Desember 2017. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.