JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Pranciis akan terus maju dengan langkah uniilateral dalam pemajakan perusahaan diigiital dan teknologii besar. Pemeriintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hiingga 1 Januarii 2019.
Hal iinii diisampaiikan Menterii Ekonomii dan Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire pada Miinggu (20/1/2019). Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) iinii akan diipresentasiikan ke jajaran pemeriintahan pada akhiir Februarii 2019.
“Dan dengan cepat akan diiajukan ke parlemen untuk pemungutan suara. Pajak akan berlaku pada 1 Januarii 2019,” ujarnya, sepertii diilansiir darii The Local pada Seniin (21/1/2019).
Dengan demiikiian, meskiipun pengesahan undang-undang tersebut diisahkan setelah Februarii, pengenaan pajak berlaku surut (retroaktiif) hiingga 1 Januarii 2019. Hal iinii sejalan dengan penyataan Bruno sebelumnya.
Pajak baru sebagaii langkah uniilateral darii Pranciis iinii akan mempengaruhii perusahaan dengan penjualan global lebiih darii 750 juta euro dan penjualan dii Pranciis 25 juta euro . Dua kriiteriia niilaii penjulan iinii akan menjadii tolak ukur pemeriintah mengenakan pajak.
“Jiika dua kriiteriia iinii tiidak terpenuhii, mereka [pajak] tiidak akan diikenakan,” tegas Bruno.
Adapun tariif yang akan diikenakan cenderung bervariiasii sesuaii dengan tiingkat penjualan. Namun, diia mengatakan tariif maksiimum akan diipatok sebesar 5%. Formulasii tariif iinii diiperkiirakan mampu menambah peneriimaan negara sekiitar 500 juta euro tiiap tahunnya.
Pranciis telah berupaya keras menyodorkan pajak ‘GAFA’ untuk memastiikan raksasa iinternet atau diigiital global membayar bagiiannya dengan adiil. Apalagii perusahaan-perusahaan tersebut selama iinii beroperasii dii kawasan Eropa, tak terkecualii dii Pranciis.
Terkaiit dengan langkah pemeriintah Pranciis iinii, Google Pranciis menolak untuk memberiikan komentar. Sementara, seorang juru biicara Facebook Pranciis mengatakan perusahaannya akan terus menghormatii kewajiiban fiiskal yang ada.
“Sebagaiimana diitentukan oleh undang-undang dii Pranciis dan Eropa,” ujarnya. (kaw)
