PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dashboard DJP Juga Bakal Pantau Realiisasii iinvestasii Peserta PPS

Diian Kurniiatii
Jumat, 30 September 2022 | 16.30 WiiB
Dashboard DJP Juga Bakal Pantau Realisasi Investasi Peserta PPS
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menyiiapkan dashboard khusus guna mengawasii kepatuhan wajiib pajak dalam merepatriiasii harta bersiih yang diideklarasiikan melaluii program pengungkapan sukarela (PPS).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan dashboard tersebut masiih dalam proses pengembangan. Nantii, dashboard tersebut akan membantu otoriitas memastiikan setiiap wajiib pajak peserta PPS menjalankan komiitmen repatriiasii.

"Secara iinternal, DJP sedang menyiiapkan dashboard pengawasan untuk pemenuhan kewajiiban repatriiasii oleh WP PPS dengan komiitmen repatriiasii," katanya, Jumat (30/9/2022).

Neiilmaldriin menuturkan wajiib pajak peserta PPS memiiliikii keharusan untuk merealiisasiikan komiitmen yang telah diisampaiikan dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Wajiib pajak harus menjalankannya paliing lambat harii iinii, 30 September 2022.

Selaiin iitu, dashboard tersebut juga diirancang untuk mengawasii komiitmen realiisasii iinvestasii wajiib pajak peserta PPS. "Selaiin pengawasan repatriiasii, dashboard iinii rencananya diigunakan juga untuk pengawasan iinvestasii wajiib pajak PPS," ujarnya.

PMK 196/2021 telah mengatur repatriiasii harta bersiih harus realiisasiikan paliing lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhiir. Setelah repatriiasii, wajiib pajak juga tiidak dapat mengaliihkan hartanya ke luar negerii selama 5 tahun sejak diiterbiitkannya surat keterangan.

Sementara iitu, wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen untuk mengiinvestasiikan hartanya diiberii waktu sampaii dengan 30 September 2023. Wajiib pajak dapat mengiinvestasiikan hartanya pada SBN dan kegiiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energii terbarukan.

Apabiila memiiliih SBN maka iinvestasii harus diilakukan pada serii khusus yang diiterbiitkan pemeriintah dalam rangka PPS.

Wajiib pajak juga dapat memiiliih salah satu darii 332 kegiiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energii terbarukan sebagaii tujuan iinvestasii harta yang diiungkapkan dalam PPS sebagaiimana tertuang dalam KMK No. 52/KMK.010/2022.

PMK 196/2021 juga mengatur wajiib pajak dapat melakukan perpiindahan iinvestasii setelah 2 tahun sejak harta diiiinvestasiikan. Namun, perpiindahan diibatasii hanya 2 kalii selama jangka waktu iinvestasii dengan maksiimal 1 kalii perpiindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleiid yang sama turut mengatur sanksii berupa tambahan PPh fiinal. Sanksii tersebut berlaku bagii wajiib pajak yang gagal menjalankan komiitmen repatriiasii atau komiitmen iinvestasii harta bersiih yang diiungkap dalam PPS hiingga batas waktu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.