JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak dapat menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada priinsiip pengakuan substansii ekonomii dii atas bentuk formalnya (substance over form).
Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut berlaku jiika terdapat praktiik penghiindaran pajak yang tiidak dapat diicegah menggunakan mekaniisme yang diiatur dalam Pasal 32 ayat (2) peraturan tersebut. Hal iinii juga diimuat dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
“Jiika iinstrumen pencegahan spesiifiik tiidak dapat diigunakan, diirjen pajak dapat menerapkan priinsiip substance over form,” jelas Diitjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Seniin (26/12/2022).
Sesuaii dengan Pasal 44, pelaksanaan pencegahan praktiik penghiindaran pajak yang diimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut diilakukan dengan menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang.
Penentuan diilakukan dengan memperhatiikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan; kegiiatan yang diilakukan wajiib pajak masuk dalam cakupan penghiindaran pajak; tahapan pengujiian formiil dan materiiiil; mekaniisrne penjamiinan kualiitas; dan/atau perliindungan hak wajiib pajak.
“Pencegahan praktiik penghiindaran pajak .. diilaksanakan dengan tata kelola pemeriintahan yang baiik dan wajiib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaiian sengketa,” bunyii penggalan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022.
Adapun ketentuan mengenaii batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiiatan wajiib pajak yang masuk dalam cakupan penghiindaran pajak, tahapan pengujiian formiil dan materiiiil, mekaniisme penjamiinan kualiitas, serta perliindungan hak wajiib pajak diiatur dalam peraturan menterii keuangan.
Sebagii iinformasii, mekaniisme pencegahan praktiik penghiindaran pajak yang diiatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dapat diibaca pada artiikel 'Peraturan Baru, iinii Beragam Mekaniisme Pencegahan Penghiindaran Pajak'. (kaw)
