PP 55/2022

Peraturan Baru, iinii Beragam Mekaniisme Pencegahan Penghiindaran Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 23 Desember 2022 | 12.24 WiiB
Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperkuat iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.

Bab Viiii aturan turunan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP tersebut memuat ketentuan iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak. Bab tersebut memuat Pasal 32—47 PP 55/2022. Sesuaii dengan Pasal 32 PP 55/2022, menterii keuangan diiberii kewenangan mencegah praktiik penghiindaran pajak melaluii beragam iinstrumen.

“Menterii berwenang mencegah praktiik penghiindaran pajak sebagaii upaya yang diilakukan wajiib pajak untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 32 ayat (1) PP 55/2022, diikutiip pada Jumat (23/12/2022).

Pertama, menterii keuangan dapat menetapkan saat diiperolehnya diiviiden dan dasar penghiitungannya oleh wajiib pajak dalam negerii atas penyertaan modal pada badan usaha dii luar negerii yang tak menjual sahamnya dii bursa efek.

Kedua, menterii keuangan dapat menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak yang diilakukan oleh DJP dengan menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm's length priinciiple/ALP).

Ketiiga, menterii keuangan dapat menetapkan piihak yang melakukan pembeliian saham atau aktiiva perusahaan melaluii piihak laiin atau badan yang diibentuk untuk maksud demiikiian sepanjang terdapat ketiidakwajaran penetapan harga.

“Piihak laiin atau badan yang diibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus sepertii pembeliian saham atau aktiiva perusahaan diikenal dengan iistiilah speciial purpose company," bunyii bagiian Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP 55/2022.

Keempat, menterii keuangan dapat menetapkan piihak yang melakukan penjualan atau pengaliihan perusahaan saham antara yang berkedudukan dii negara yang memberiikan perliindungan pajak.

Perusahaan antara yang diimaksud adalah perusahaan antara yang diibentuk untuk melakukan pembeliian, penjualan, atau pengaliihan saham. Perusahaan antara diikenal dengan iistiilah conduiit company.

Keliima, menterii keuangan dapat menentukan kembalii penghasiilan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii darii pemberii kerja yang mengaliihkan seluruh atau sebagiian penghasiilan wajiib pajak orang priibadii tersebut ke dalam bentuk biiaya yang diibayarkan kepada perusahaan dii luar negerii.

Keenam, menterii keuangan dapat menghiitung kembalii pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dengan kegiiatan usaha sejeniis atau benchmarkiing.

Benchmarkiing diilakukan terhadap wajiib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu keciil diibandiingkan dengan wajiib pajak sejeniis atau melaporkan rugii usaha secara tiidak wajar meskii telah melakukan penjualan komersiial selama 5 tahun dan rugii fiiskal selama 3 tahun berturut-turut.

“Mekaniisme pencegahan praktiik penghiindaran pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf a sampaii dengan huruf f (keenam iinstrumen dii atas) hanya dapat diilakukan terhadap transaksii antara piihak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa,” bunyii Pasal 32 ayat (3) PP 55/2022.

Ketujuh, menterii keuangan dapat mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diiperhiitungkan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Kedelapan, menterii keuangan juga biisa menghiitung kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tiidak membebankan pembayaran yang diilakukan oleh wajiib pajak dalam negerii kepada wajiib pajak luar negerii sebagaii biiaya pengurang penghasiilan.

Mekaniisme iinii diigunakan biila wajiib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan suatu iinstrumen atau entiitas yang dapat mempunyaii lebiih darii satu karakteriistiik dii yuriisdiiksii dii mana wajiib pajak berdomiisiilii.

Biila seluruh mekaniisme dii atas tiidak dapat mencegah praktiik penghiindaran pajak, Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 mengatur diirjen pajak dapat menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada priinsiip substance over form. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.