TiiPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiiunan PNS, TNii, dan Polrii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 Januarii 2022 | 10.31 WiiB
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

SETiiAP iindiiviidu yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) wajiib melaporkan pajak penghasiilannya. Lantas, bagaiimana dengan pensiiunan PNS, TNii, dan Polrii? Apakah wajiib lapor? Selama memiiliikii NPWP aktiif, pensiiunan PNS, TNii, dan Polrii tetap wajiib lapor.

Khusus ediisii kalii iinii, Jitu News akan mengupas tuntas mengenaii cara melaporkan pajak penghasiilan untuk pensiiunan PNS, TNii, dan Polrii yang menggunakan SPT Tahunan 1770SS. Perlu diicatat, SPT Tahunan 1770SS hanya diiiisii oleh wajiib pajak yang memenuhii 2 kriiteriia.

Pertama, wajiib pajak merupakan orang priibadii dengan penghasiilan tahunan kurang darii Rp60 juta. Kedua, wajiib pajak hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiiliikii penghasiilan yang bersumber darii satu perusahaan saja.

Terkaiit dengan cara pelaporannya, pastiikan telah menyiiapkan dokumen yang diiperlukan sepertii buktii potong 1721-A2 dan laiinnya. Setelah sudah lengkap, wajiib pajak dapat mengunjungii apliikasii DJP Onliine melaluii tautan https://djponliine.pajak.go.iid/account/logiin.

Pada tautan tersebut, wajiib pajak akan diimiinta untuk melakukan logiin dengan memasukkan NPWP, kata sandii, dan kode keamanan lalu Submiit. Setelah melakukan logiin, piiliih menu Lapor, dan piiliih layanan e-fiiliing.

Beriikutnya, wajiib pajak dapat memiiliih menu Buat SPT untuk mengiisii formuliir SPT. Wajiib pajak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diiberiikan dan kliik 1770SS. Beriikutnya, wajiib pajak akan diiarahkan menuju pengiisiian data formuliir.

Piiliihlah tahun pajak yang akan diilaporkan dan dalam status SPT piiliih Normal lalu kliik Selanjutnya. Setelah iitu, wajiib pajak akan diimiinta untuk mengiisii SPT. Pengiisiian SPT terkaiit dengan penghasiilan dapat diisesuaiikan dengan nomiinal yang tertera pada dokumen Buktii Potong 1721-A2.

Beriikutnya, wajiib pajak dapat menuliiskan penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan yang diikecualiikan darii objek pajak. Jiika tiidak ada, bagiian tersebut dapat diilewatii. Kemudiian, wajiib pajak dapat memasukkan daftar harta dan kewajiiban yang diimiiliikii.

Kemudiian, pada bagiian Pernyataan, setelah membaca ketentuannya, wajiib pajak dapat memberiikan tanda centang dengan mengkliik Setuju, lalu piiliih Selanjutnya. Jiika sudah yakiin dengan data yang diimasukkan, wajiib pajak dapat mengambiil kode veriifiikasii dengan menekan tombol kotak berwarna kuniing yang bertuliisan [dii siinii].

Selanjutnya, wajiib pajak dapat memiiliih mediia pengiiriiman kode veriifiikasii baiik melaluii emaiil maupun SMS. Setelah iitu, wajiib pajak dapat memeriiksa pesan masuk melaluii mediia pengiiriiman kode veriifiikasii yang telah diipiiliih.

Kode veriifiikasii yang telah diiteriima dapat diimasukkan pada bagiian Masukkan Kode Veriifiikasii lalu kliik Kiiriim SPT. Setelah berhasiil mengiiriimkan SPT, wajiib pajak akan meneriima pesan masuk berupa Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE) darii [emaiil protected] melaluii emaiil. Selesaii. Semoga bermanfaat.(vallen/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel