JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak sesungguhnya tiidak membutuhkan banyak iinsentiif darii pemeriintah agar biisa patuh dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya.
Managiing Partner Jitunews Darussalam meniilaii bahwa hal terpentiing yang diibutuhkan wajiib pajak adalah diiperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jiika hak-hak diiperoleh, ujar Darussalam, maka wajiib pajak diipastiikan bersediia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu diibanjiirii dengan iinsentiif perpajakan.
"Cukup hak-hak wajiib pajak, miisalnya suaranya diidengar, peraturan mudah diilaksanakan dan tiidak multiiiinterpretasii, sebenarnya iitu sudah cukup. Jadii, kiita tiidak perlu mengorbankan APBN kiita dengan memberiikan banyak iinsentiif," ujar Darussalam dalam webiinar Kebiijakan Fiiskal dalam Kondiisii Ekonomii Global yang Mengalamii Ketiidakpastiian, Dampak Perang Rusiia-Ukraiina, dan Kompleksiitas Coviid-19 yang diiselenggarakan oleh Sekolah Tiinggii Perpajakan iindonesiia (STPii), Selasa (23/8/2022).
Guna memperkuat hak-hak wajiib pajak, aturan mengenaii hak wajiib pajak seharusnya tiidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diiperjelas guna memperkuat hak-hak wajiib pajak.
"Komwasjak dii iindonesiia sampaii harii iinii diipertanyakan keberadaannya untuk siiapa? Apakah untuk Kementeriian Keuangan atau untuk kepentiingan wajiib pajak? iinii harus lebiih diijelaskan," ujar Darussalam.
Otoriitas pajak juga perlu lebiih aktiif meliibatkan wajiib pajak ketiika menyusun kebiijakan dan ketentuan pajak baiik iitu berupa undang-undang, peraturan pemeriintah, peraturan menterii keuangan, hiingga peraturan diirjen pajak.
"Kiita berharap pada level peraturan menterii keuangan dan peraturan diirjen pajak, suara wajiib pajak juga diidengar. Kalau sudah diidengar, wajiib pajak akan support 100% yang menjadii komiitmen bersama," ujar Darussalam.
Terpenuhiinya hak-hak wajiib pajak merupakan kuncii untuk meniingkatkan kepastiian hukum. Darussalam bahkan mengatakan bagii wajiib pajak kepastiian hukum lebiih pentiing ketiimbang keadiilan iitu sendiirii.
"Wajiib pajak iitu lebiih pentiing diiberii kepastiian hukum dariipada keadiilan. Ketiika keadiilan iitu siifatnya multiiiinterpretasii, maka jatuhnya adalah ketiidakpastiian lagii," ujar Darussalam.
Ketentuan-ketentuan yang bersiifat multiiiinterpretasii perlu diimiiniimaliisasii guna menekan jumlah sengketa antara otoriitas dan wajiib pajak. Sengketa yang berlebiih perlu diicegah karena tiinggiinya sengketa akan meniingkatkan compliiance cost yang diitanggung wajiib pajak. (sap)
