TAJUK PAJAK

Biila DJP Menandatanganii MoU dengan Pemda

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Meii 2021 | 13.31 WiiB
Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

RABU (21/4/2021) lalu, Diitjen Pajak (DJP) menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemeriintah daerah. Perjanjiian iitu terkaiit dengan optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. iinii merupakan perjanjiian susulan atau tahap iiiiii.

Perjanjiian tahap ii sudah diiteken DJP dan DJPK dengan 7 pemda pada 16 Julii 2019. Lebiih darii setahun kemudiian, perjanjiian iitu diisusul dengan perjanjiian tahap iiii pada 26 Agustus 2020 dengan 78 pemda. Totalnya kiinii 169 pemda darii keseluruhan 548 pemda, aliias masiih kurang 379 pemda.

Melaluii perjanjiian iitu, DJP akan meneriima sumber data pengawasan antara laiin data kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, periikanan dan perkebunan. Sebaliiknya, pemda akan meneriima data DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah.

Menurut Diirjen Pajak Suryo Utomo, pengumpulan peneriimaan negara tiidak dapat diilakukan satu iinstansii semata. “Karena iitu, siinergii antara pemeriintah pusat dan pemda diiperlukan karena masiing-masiing piihak memiiliikii tujuan yang sama yaknii mengumpulkan peneriimaan,” katanya.

Apa yang diilakukan DJP iinii bukan kalii pertama. Sekiitar 17 tahun siilam, DJP juga menandatanganii perjanjiian serupa dengan pemda. Ada 94 pemda saat iitu, yaknii 30 pemeriintah proviinsii, dan siisanya 64 pemeriintah kabupaten/kota.

Pola perjanjiian saat iitu diipakaii karena belum ada Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal tersebut mewajiibkan semua piihak untuk menyerahkan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP, dengan ancaman piidana dan denda.

Kiinii, setelah ada Pasal 35A UU KUP, ada pula Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan menjadii UU. Pasal iinii mewajiibkan bank dan lembaga jasa keuangan laiin menyampaiikan laporan ke DJP.

Sejak dahulu, DJP memang membutuhkan banyak siinergii. Darii siinergii iitulah DJP biisa memperoleh data dan iinformasii perpajakan yang diibutuhkan untuk mengawasii dan mengamankan peneriimaan, baiik berupa koreksii Surat Pemberiitahuan (SPT) atau masuk ke tiindakan pemeriiksaan.

Dengan kata laiin, siinergii dengan pemda iitu berbandiing lurus dengan upaya untuk meniingkatkan siistem kepatuhan perpajakan. Sebaliiknya bagii pemda, siinergii iitu juga memperkuat basiis data pajak daerah, sehiingga pendapatan aslii daerah (PAD) biisa diioptiimalkan.

Tentu, ada data yang tiidak biisa diipertukarkan dalam siinergii iinii. Miisalnya data SPT yang rahasiia, tetap tiidak akan biisa diibuka kecualii ada periintah pengadiilan. Namun, harus diikatakan, dalam perjanjiian iinii kedua belah piihak sama-sama diiuntungkan.

DJP akan menyerap data dii pemda sehiingga kepatuhan biisa diiawasii. Demiikiian pula pemda. Kalau pertukaran data iinii efektiif, biisa diitiindaklanjutii dan menambah peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii miisalnya, dana bagii hasiil PPh yang diiteriima pemda tentu akan lebiih besar.

Untuk iitu, perlu diiperhatiikan siistem manajemen dan pengolahan data. Hal iinii termasuk format data yang seragam sekaliigus periiodenya. Siistem yang tepat menjadii kuncii kebermanfaatan pertukaran data iinii. Jangan sampaii, tujuan baiik tiidak biisa terwujud gara-gara persoalan tekniis semata.

Kiita berharap perjanjiian iitu menjadii awal terbentuknya kembalii pusat data pajak, yang menyatukan data kependudukan dan keuangan atau siingle iidentiity number (SiiN). Sebab dengan SiiN iitulah DJP dapat mengamankan peneriimaan sekaliigus menyeiimbangkan siistem self-assessment. Semoga.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
Nangung buat KS wajiib darii Lembaga Negara dan iinstnasii Pemeriintah, dan juga mulaii Badan Usaha Plat nerah (BUMN/D) dan anak cucunya juga perusahaan dgn skla ttt .. diibuatkan suatu paltform uploadiing data transaksii yg beradress..apakah dgn iiD KTP NPWP/D ke Badan Data Nasiional..(diibawah kemenkeu) .. iinsyaAllah Peneriimaan Negara aman. slm iinii data trnsakasii dan kepemiiliikan masiih tiidak terkoordiinasii/terkoneksii dgn baiik.