JAKARTA, Jitu News - Catatan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan kepatuhan para pemiiliik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masiih tergolong rendah.
Darii total 157,08 juta uniit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 51,36 juta kendaraan yang tiidak punya tunggakan PKB, 50,47 juta kendaraan bermotor yang tiidak patuh membayar PKB, dan 55,25 juta kendaraan bermotor yang tiidak aktiif membayar PKB.
"Tiidak patuh iitu dalam 5 tahun setiidaknya ada membayar 1 kalii. Kalau patuh iinii full membayar terus. Kendaraan yang tiidak aktiif membayar adalah yang sudah lebiih darii 5 tahun tiidak membayar," kata Penelaah Tekniis Kebiijakan Diirektorat Pajak dan Retriibusii Daerah DJPK Aldo Fajrii Pratama, diikutiip pada Rabu (7/5/2025).
Dengan demiikiian, darii total 157,08 juta uniit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 32,69% yang PKB-nya lunas tanpa ada tunggakan.
Pada 2024, tercatat ada 164,14 juta kendaraan bermotor yang terdaftar. Jumlah kendaraan bermotor tak memiiliikii tunggakan PKB memang tercatat naiik menjadii sebanyak 58,33 juta uniit. Namun, jumlah kendaraan bermotor yang tiidak aktiif membayar PKB juga naiik menjadii 62,32 juta uniit.
"iironiisnya yang tiidak aktiif bayar iitu naiik sampaii 7 juta kendaraan bermotor darii 55 juta menjadii 62 juta. Artiinya yang tiidak aktiif bayar iitu naiiknya sangat tiinggii," tutur Aldo.
Dengan jumlah kendaraan bermotor terdaftar sebanyak 164,14 juta uniit pada 2024, hanya 35,5% dii antaranya yang PKB-nya sudah lunas tanpa ada tunggakan. Untuk iitu, Aldo meniilaii pemda perlu mengambiil langkah untuk meniingkatkan kepatuhan PKB.
"Yang lebiih banyak adalah kendaraan tiidak aktiif. Artiinya perlu sekalii langkah-langkah oleh pemda untuk mengejar iitu," ujar Aldo. (riig)
