JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii bakal menggunakan siistem baru dalam pemungutan bea masuk dan pajak iimpor transaksii e-commerce liintas batas. Rencana tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (17/9/2019).
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan tiidak ada tariif baru, baiik darii siisii bea masuk maupun pajak iimpor. Aspek yang baru adalah siistem pemungutannya yang tadiinya langsung oleh petugas secara offliine menjadii onliine. Pelanggan yang melakukan pembayaran saat bertransaksii.
“iinii hanya shiiftiing, mengubah bentuk admiiniistrasiinya tadiinya konvensiional menjadii lebiih modern. iinii adalah pendekatan baru yang kamii lakukan untuk meniingkatkan transparansii dan tetap menjaga biisniis tetap tumbuh. Saya harap biisa cepat diilakukan. Saya kiira satu atau dua miinggu lagii,” jelasnya.
Selaiin iitu, ada juga sorotan mengenaii pajak atas kekayaan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang biisa menjadii acuan untuk menentukan prospek beberapa jeniis pajak kekayaan, baiik iitu atas pengendaliian atau kepemiiliikan aset, penyerahan harta kepemiiliikan tanpa transaksii ekonomii, atau transaksii perpiindahan kepemiiliikan yang memberiikan tambahan kemampuan ekonomiis.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Pemungutan bea masuk dan pajak iimpor atas barang dalam transaksii e-commerce liintas batas akan sama transaksii dii restoran. Artiinya, akan ada riinciian pembeliian, pajak, dan tariif bea masuk dalam buktii pembayaran. Petugas Bea Cukaii tiidak perlu menariik bea masuk dan pajak iimpor secara konvensiional.
“Sehiingga pada saat barang-barang iitu melaluii bandara, pungutan menjadii lebiih siimple, mudah, dan cepat bagii semua piihak. Bagii customs, iitu juga pentiing karena bakal ada transparansiinya,” kata Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii.
Peneliitii Pajak Jitunews Fiiscal Research dalam tuliisan bertajuk ‘Meniimbang Pajak atas Kekayaan dii iindonesiia’ memaparkan ada beberapa aspek yang perlu diiliihat dalam kaiitannya dengan pajak kekayaan. Terkaiit topiik iinii, Anda juga biisa membacanya dii iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basiis Pajak melaluii Objek Pajak Baru’.
Pertama, pajak kekayaan perlu diipahamii sebagaii upaya mewujudkan keadiilan sosiial dii iindonesiia. Perluasan basiis pajak melaluii penambahan objek berbasiis harta harus diipandang sebagaii alat untuk mengurangii ketiimpangan dan tiidak sekadar untuk mengumpulkan peneriimaan.
Kedua, pajak berbasiis kekayaan merupakan jawaban atas belum optiimalnya pemungutan PPh OP dii iindonesiia. Ketiiga, pengenaan pajak kekayaan memiiliikii prospek posiitiif jiika suatu negara memiiliikii pengalaman keberhasiilan memungut pajak berbasiis kepemiiliikan harta, sepertii amnestii pajak.
Keempat, ekosiistem yang mendukung efektiiviitas pemungutan pajak, sepertii adanya automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Pemiiliihan pajak yang iideal perlu diiselaraskan dengan sasaran pemeriintah. Kemauan poliitiik dan kehatiian-hatiian dalam mendesaiin kebiijakan tiidak biisa diitawar.
Pemeriintah akan mematangkan pengenaan bea masuk barang viirtual setelah moratoriium selesaii. Dalam konferensii tiingkat menterii World Trade Organiizatiion (WTO) 2017, ada kesepakatan mengenaii pembebasan bea masuk barang iimpor yang menggunakan transmiisii elektroniik sampaii 2019.
Kasubdiit Komuniikasii dan Publiikasii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Denii Surjantoro mengatakan untuk mengenakan bea masuk barang-barang viirtual sepertii software atau laiinnya, pemeriintah perlu kesepakatan dengan negara-negara dii WTO.
“Nantii diitentukan pada 2020, dalam pertemuan tiingkat menterii dii Kazakstan,” katanya. (kaw)
