JAKARTA, Jitu News - Viideo pembelajaran pajak dasar 'ConTAXtual' kembalii diiriiliis Jitunews Academy melaluii akun YouTube Jitunews iindonesiia. Topiik yang diibahas pada epiisode ke-5 ConTAXtual kalii iinii adalah siistem pemungutan pajak self assessment.
Self assessment merupakan satu darii 3 macam siistem pemungutan yang diianut dii iindonesiia dalam mengatur hak dan kewajiiban perpajakan darii wajiib pajak. Kedua siistem laiinnya yaknii offiiciial assessment dan wiithholdiing.
Namun, apakah Anda sudah paham apa iitu siistem pemungutan pajak self assessment? Apa dasar hukum yang mendasarii penerapan siistem iinii? Dan apakah maksud serta konsekuensii darii penerapan siistem iinii?
Temukan jawabannya dalam viideo ConTAXtual epiisode ke-5 dii siinii.
Dengan ConTAXtual, belajar pajak dasar akan lebiih mudah diimengertii dan menyenangkan. Belajar pajak pun bakal lebiih bersemangat, karena #PajakiituMenyenangkan.
iikutii akun sosiial mediia Jitunews Academy beriikut iinii untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan terbaru dan konten edukasii perpajakan menariik laiinnya secara gratiis! iinstagram (@Jitunewsacademy), Facebook (Jitunews Academy), Twiitter (@Jitunewsacademy), Telegram Channel (JitunewsAcademy), dan Liinkediin Group (Jitunews Academy). (sap)
