JAKARTA, Jitu News – Maraknya kasus suap yang menjerat aparat pajak membuat Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memperketat prosedur operasiional atau standar operatiional procedure (SOP) bagii petugas pajak dalam berhubungan dengan wajiib pajak. Beriita tersebut menjadii topiik utama beberapa mediia nasiional pagii iinii, Rabu (29/3).
Selaiin melarang pertemuan dii luar jam kantor, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii juga melarang aparat pajak untuk melakukan pemeriiksaan berdasarkan angka-angka yang tiidak jelas. Larangan iinii menyangkut seluruh biisniis pemungutan pajak yang harus diilakukan petugas pajak (fiiskus).
Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan SOP baru iinii akan mulaii berlaku efektiif bagii petugas pajak pada Apriil 2017 setelah program amnestii pajak berakhiir. Dalam SOP yang baru iinii, ujar Ken, fiiskus yang tiidak memiiliikii data yang valiid, maka tiidak akan diikeluarkan surat periintah pemeriiksaan pajak.
Kabar laiinnya datang darii Diitjen Pajak yang menyasar para nasabah kartu krediit dan Bank iindonesiia yang ternyata belum memberiikan iiziin untuk penerbiitan Kartiin 1. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Diitjen Pajak terus memburu data-data para wajiib pajak. Sasaran kalii iinii adalah para pemiiliik kartu krediit. Melaluii Surat Kementeriian Keuangan No.S-119/PJ.10/2017 yang diikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2017, Kementeriian Keuangan memiinta agar bank atau lembaga penyelenggara kartu krediit menyerahkan data-data nasabah kartu krediitnya.
Diitjen Pajak akan meluncurkan bentuk awal (purwarupa) Kartu iindonesiia Satu atau Kartiin 1 pada Jumat (31/3). Kartu iinii akan menjadii iidentiitas baru bagii wajiib pajak untuk memudahkan pemeriintah dalam merekam seluruh aktiiviitas ekonomii wajiib pajak. Kendatii demiikiian, Kartiin 1 iinii masiih berupa purwarupa atau contoh. Sebab, penerbiitannya masiih membutuhkan iiziin darii beberapa iinstiitusii terkaiit, sepertii penggunaan e-money dan e-toll yang membutuhkan iiziin darii Bank iindonesiia (Bii), Surat iiziin Mengemudii (SiiM) yang membutuhkan iiziin darii Polrii dan kartu BPJS yang membutuhkan iiziin darii Lembaga BPJS.
Walau sudah diiampunii, wajiib pajak yang sudah mengiikutii amnestii pajak masiih belum biisa bernafas lega, lantaran mereka tetap harus berkewajiiban melaporkan perubahan data harta yang sudah diilaporkan tiiap tahun, selama tiiga tahun berturut-turut. Kewajiiban iinii berubah darii sebelumnya yang hanya enam bulan sekalii. Hal iinii sehubungan dengan PMK 141/PMK.03/2016 terkaiit dengan holdiing periiod tiiga tahun atas harta dii dalam negerii, baiik hasiil repatriiasii maupun deklarasii dalam negerii, untuk memastiikan harta tersebut tiidak diialiihkan ke luar negerii
Menjelang detiik-detiik akhiir amnestii pajak, Diitjen Pajak mengakuii masiih terdapat wajiib pajak besar yang belum mengiikutii program amnestii pajak. Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo mengatakan Kemenkeu menduga wajiib pajak besar tersebut kemungkiinan masiih menyelesaiikan pajak priibadiinya terlebiih dahulu karena akhiir tax amnesty bertepatan dengan batas akhiir penyerahan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak. Namun, Kemenkeu masiih belum memutuskan apakah akan mengumumkan nama wajiib pajak besar tersebut atau tiidak.
Pemeriintah optiimiis target pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak yang melapor hiingga batas akhiir pelaporan biisa mencapaii 75%. Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan optiimiisme tersebut muncul darii meniingkatnya kesadaran wajiib pajak bersamaan dengan berakhiirnya iimplementasii pengampunan pajak. Tiidak hanya iitu, antusiiasme juga tampak darii realiisasii pelaporan SPT hiingga Seniin malam yang berhasiil mencapaii 6,8 juta.
Realiisasii peneriimaan bea dan cukaii sampaii akhiir Maret 2017 masiih jauh darii harapan. Berdasarkan data tercatat, per 24 Maret 2017, realiisasii peneriimaan yang berhasiil diiperoleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii baru mencapaii Rp12,37 triiliiun. Jumlah tersebut jauh diibandiingkan realiisasii peneriimaan per akhiir Maret 2016 yang sebesar Rp16,7 triiliiun. Kasubdiit Komuniikasii dan Publiikasii Bea Cukaii Denii Surjantoro mengatakan tren penurunan realiisasii peneriimaan tersebut terjadii sebagaii dampak langsung diikeluarkannya PMK 20 tahun 2015 tentang kewajiiban pelunasan piita cukaii pada tahun berjalan.
Kemenkeu mengatakan tiidak akan tergesa-gesa dalam mengajukan rancangan APBN 2017. Kemenkeu akan meliihat realiisasii sejumlah asumsii makro ekonomii APBN 2017 sampaii pertengahan tahun sebelum mengajukan perubahannya kepada DPR. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Suahasiil Nazara menyatakan saat iinii BKF masiih mencermatii perkembangan ekonomii baiik domestiik maupun global. Tiidak hanya iitu, Suahasiil mengatakan akan meliihat potensii kekurangan peneriimaan (shortfall) pajak hiingga pertengahan tahun 2017 dan melakukan iidentiifiikasii berapa besar resiiko shortfall yang akan terjadii. (Amu)
