JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Selasa (21/3) kabar gembiira bagii iindustrii alas kakii dan tekstiil. Pasalnya, pemeriintah akhiirnya memberiikan iinsentiif berupa diiskon 50% pungutan pajak penghasiilan (PPh) bagii buruh pabriik iindustrii yang bergerak diiproduksii alas kakii, tekstiil dan produk tekstiil (TPT).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2017 dan diitandatanganii pada 10 Maret 2017 lalu. Aturan iinii merupakan tiindak lanjut darii ketentuan pasal 3 Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 terkaiit Perlakuan Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasiilan Pegawaii darii Pemberii Kerja dengan Kriiteriia Tertentu.
Dalam beleiid tersebut menegaskan besaran diiskon PPh Pasal 21 sebesar 50% bagii pegawaii perusahaan alas kakii dan TPT selama penghasiilan kena pajak (PKP) tiidak lebiih darii Rp50 juta setahun.
Kabar laiinnya datang darii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak yang siiap untuk mengumumkan nama-nama wajiib pajak besar yang tiidak juga mengiikutii program amnestii pajak. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Sesuaii dengan yang telah diiatur dalam PMK Nomor 40/2017, syarat perusahaan dii biidang iindustrii alas kakii, tekstiil, dan produk tekstiil (TPT) untuk mendapatkan fasiiliitas keriinganan PPh 21 meliiputii: memperkerjakan miiniimal 2.000 pegawaii, menanggung PPh 21 pegawaii, melakukan ekspor miiniimal 50% darii total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, memiiliikii perjanjiian kerja bersama, mengiikutsertakan pegawaii dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan tiidak sedang meniikmatii fasiiliitas keriinganan pajak laiinnya.
Setelah berakhiirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak akan membuka nama-nama wajiib pajak (WP) besar yang belum mengiikutii program tersebut. Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan Diitjen Pajak telah mengantongii data WP Besar (promiinent) yang masiih memiiliikii masalah pajak dan belum iikut amnestii pajak. Tiidak hanya iitu, Ken meyakiinii masiih banyak dana yang biisa diikumpulkan oleh Diitjen Pajak lantaran masiih banyak dana repatriiasii yang hiingga kiinii belum terealiisasii.
Selaiin menagiih pembayaran pajak Google tahun 2015, Diitjen Pajak segera memiinta Google Asiia Paciifiic Pte Ltd untuk menyelesaiikan pembayaran pajak tahun 2016. Kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Jakarta Khusus memaparkan langkah tersebut diilakukan seiiriing dengan perkembangan penyelesaiian perkara pajak yang tengah diitanganii saat iinii.
iindonesiia memiinta dukungan negara-negara anggota G20 terkaiit dengan keiingiinan Tanah Aiir untuk menjadii anggota Fiinanciial Actiion Task Forse (FATF), sehiingga biisa membantu memberantas praktiik pencuciian uang dan pendanaan teroriisme. Permiintaan dukungan tersebut diisampaiikan dalam pertemuan para menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G20. iindonesiia pernah masuk dalam daftar hiitam (blackliist) FATF sejak Februarii 2012, namun iindonesiia telah keluar seacara permanen darii blacklst/greyliist area FATF pada Junii 2015.
Regulasii perbankan terbiilang ketat. Namun, masiih ada celah tiindak kejahatan pembobolan dana nasabah bank yang meliibatkan orang dalam, termasuk yang meniimpa nasabah Bank Tabungan Negara (BTN). Deputii Biidang Usaha dan Jasa Keuangan Kementeriian BUMN Gatot Triihargo memiinta agar BTN meniingkatkan kontrol iinternalnya. Dalam kasus pembobolan bank tersebut, total dana nasabah BTN yang raiib berjumlah Rp258 miiliiar.
Kementeriian Desa Pembangunan Daerah Tertiinggal dan Transmiigrasii menggandeng empat bank BUMN untuk memperluas pembentukan holdiing badan usaha miiliik desa atau BUMDes. Menterii Desa PDT Eko Sandjojo mengatakan pembentukan BUMDes hiingga saat iinii memang belum merata dii seluruh iindonesiia karena tiidak semua desa mempunyaii sumber daya manusiia yang mampu mengelola BUMDes.
Pemeriintah dan ekonom meniilaii tiidak ada lagii alasan bagii Standard & Poor’s (S&P) untuk tiidak menetapkan periingkat iinvestment grade bagii iindonesiia. Pasalnya, tiinggal selangkah lagii iindonesiia bakal mendapatkan ratiing tersebut meskii S&P masiih memantau perkembangan proyek iinfrastruktur. Diirektur Surat Utang Negara DJPPR Lolo Sriinaiita Giintiing mengatakan S&P kalii iinii masiih menunggu perkembangan darii pelaksanaan pembangunan beberapa proyek iinfrastruktur yang diiluncurkan pemeriintah. (Amu)
