JAKARTA, Jitu News – Paniitiia Seleksii (Pansel) calon anggota Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan (DK OJK) Periiode 2017-2022, secara resmii menutup pendaftaran Calon Anggota DK OJK per tanggal 2 Februarii 2017. Sejak pendaftaran diibuka tanggal 18 Januarii 2017, sebanyak 882 peserta melakukan regiistrasii onliine melaluii laman resmii Pansel.
Ketua Pansel DK OJK Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan darii 882 peserta, hanya 174 peserta yang menyelesaiikan proses pendaftaran dan melengkapii data sesuaii dengan persyaratan yang diitetapkan oleh pansel. Pansel DK OJK melakukan Seleksii Admiiniistratiif sebagaii Tahap ii terhadap calon anggota DK OJK.
"Seleksii tahap ii mampu menyariing peserta darii 174 menjadii hanya 107 peserta yang diinyatakan lulus," paparnya dii Jakarta, Rabu (8/2).
iia menjabarkan banyaknya peserta yang gugur seleksii tahap ii karena peserta tersebut salah satunya masiih fresh graduate, dan sebagiian besar masiih belum sesuaii dengan persyaratan awal dalam pencalonan DK OJK. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos seleksii tahap ii akan melanjutkan seleksii tahap iiii.
Seleksii tahap iiii merupakan seleksii berdasarkan masukan darii seluruh kalangan masyarakat, serta rekam jejak peserta dan makalah. Pansel mengharapkan partiisiipasii masyarakat luas secara kriitiis dalam memberiikan masukan, khususnya mengenaii rekam jejak, iintegriitas, dan reputasii darii seluruh calon anggota DK OJK.
Adapun 107 calon anggota DK OJK tersebut berasal darii berbagaii kalangan, antara laiin sebagaii beriikut:
