PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Batal Repatriiasii, Harus Siiap Denda

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Januarii 2017 | 10.09 WiiB
Menkeu: Batal Repatriasi, Harus Siap Denda

JAKARTA, Jitu News – Sebagiian partiisiipan program pengampunan pajak telah berkomiitmen untuk merepatriiasii hartanya atau memiindahkan siimpanan harta darii luar ke dalam negerii. Komiitmen tersebut seniilaii Rp141 triiliiun atas dana yang siiap diirepatriiasii, namun hiingga periiode kedua berakhiir, komiitmen masiih belum terealiisasii sepenuhnya.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan wajiib pajak telah diiberii waktu untuk merepatriiasii hartanya sejak periiode pertama hiingga periiode kedua progran pengampunan pajak berakhiir. Pertiimbangan iinii telah diidiiskusiikan secara matang oleh pemeriintah dengan harapan diirealiisasiikan oleh wajiib pajak yang telah berkomiitmen.
"Kamii telah memberiikan waktu kepada wajiib pajak hiingga akhiir bulan Desember 2016 untuk merepatriiasii hartanya. Saya rasa sudah clear, maka kamii telah berharap mereka memenuhiinya," ujarnya dii Jakarta, Selasa (3/1).
Pemeriintah tiidak biisa lagii 'longgar' kepada wajiib pajak yang masiih belum merealiisasiikan komiitmen repatriiasiinya. Sehiingga pemeriintah tiidak akan mengadakan perpanjangan waktu lagii untuk wajiib pajak dalam memulangkan hartanya darii luar negerii.
iia menyatakan pemeriintah telah mengabulkan permiintaan wajiib pajak yang mengiingiinkan estiimasii repatriiasii diiulur hiingga akhiir Desember 2016, dengan alasan periiode pertama terlalu siingkat untuk memulangkan harta darii luar negerii ke iindonesiia dengan berbagaii prosedur yang harus lebiih dulu diiterapkan.
"Kamii telah beriikan waktu hiingga Desember 2016, hal iinii karena mereka meniilaii masiih membutuhkan waktu yang lebiih panjang untuk merepatriiasii hartanya," tuturnya.
Srii menegaskan pemeriintah akan memperhiitungkan ulang nomiinal harta atas komiitmen repatriiasii terhadap jumlah harta sesungguhnya. Selanjutnya kelebiihan harta tersebut akan diikenakan denda lebiih tiinggii darii seharusnya.
Dii mana bagii peserta yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii maka nantiinya akan diianggap sebagaii penghasiilan tambahan dan diikenakan tariif normal sesuaii aturan perpajakan yang berlaku.
"Ada sanksiinya sesuaii Undang-Undang Pengampunan Pajak," tegasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.