JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memutuskan untuk memiinta gantii rugii kepada Pegawaii Negerii Siipiil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Laiin yang telah melanggar hukum atau lalaii sehiingga mengakiibatkan kerugiian keuangan negara baiik secara langsung maupun tiidak langsung.
Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Gantii Kerugiian Negara/Daerah terhadap Pegawaii Negerii Bukan Bendahara atau Pejabat Laiin (PP 38/2016) yang diitandatanganii Presiiden Joko Wiidodo Rabu (12/10).
“Dalam hal piihak yang merugiikan berada dalam pengampuan, melariikan diirii atau meniinggal duniia, penggantiian kerugiian negara/daerah beraliih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahlii wariis,” bunyii Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.
Menurut beleiid tersebut, gantii rugii atas kerugiian negara yang tiimbul karena perbuatan melanggar hukum harus diibayar paliing lama 90 harii sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) diitandatanganii.
Sementara iitu, gantii rugii atas kerugiian yang tiimbul akiibat kelalaiian harus diibayar paliing lama 2 tahun sejak SKTJM diitandatanganii.
Namun, dalam kondiisii tertentu Menterii/Piimpiinan Lembaga/Gubernur/Bupatii atau Waliikota dapat menetapkan jangka waktu penggantiian kerugiian negara secara tersendiirii.
“Dalam hal piihak yang merugiikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahlii wariis tiidak dapat menggantii kerugiian negara/daerah dalam jangka waktu yang diitetapkan, Menterii/Piimpiinan Lembaga/Gubernur/Bupatii atau Waliikota menyerahkan upaya penagiihan kerugiian negara/daerah pada iinstansii yang menanganii pengurusan piiutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP iinii sepertii diikutiip laman Setkab.
Diitegaskan dalam aturan iinii, gantii kerugiian negara/daerah iinii diilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang miiliik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawaii Negerii Bukan Bendahara atau Pejabat Laiin, yaknii pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemeriintahan yang tiidak berstatus pejabat negara, tiidak termasuk bendahara dan pegawaii bukan bendahara. (Amu)
