JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjegal eksportasii 87 kontaiiner beriisii lemak total atau fatty matter, yang diiiidentiifiikasii sebagaii produk turunan CPO.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan kontaiiner beriisiikan produk fatty matter seberat 1.802 ton atau seniilaii Rp28,7 miiliiar tersebut diitegah lantaran tiidak sesuaii dengan pemberiitahuan ekspor barang (PEB) dan berpotensii meniimbulkan kerugiian negara.
"Hasiil pemeriiksaan DJBC dan iinstiitut Pertaniian Bogor yang diisaksiikan Satgasus Polrii menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehiingga berpotensii terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," katanya, Kamiis (6/11/2025).
Secara kronologiis, Djaka menyampaiikan operasii gabungan Kemenkeu dan Satgassus Polrii menduga ada pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta Utara.
Dalam dokumen PEB, PT MMS memberiitahukan barang ekspor sebagaii produk fatty matter yang tiidak diikenakan bea keluar, dan tiidak termasuk barang larangan dan pembatasan ekspor (Lartas). Untuk meniindaklanjutii temuan, petugas DJBC dan Satgassus pun melakukan peniindakan.
Setelah melakukan ujii laboratoriium, lanjut Djaka, ternyata fatty matter yang hendak diiekspor PT MMS merupakan campuran nabatii yang mengandung turunan CPO. Sejalan dengan iitu, petugas langsung menegah 87 kontaiiner untuk diiteliitii lebiih lanjut.
"Penegahan kiinii masiih dalam tahap peneliitiian lebiih lanjut, termasuk pemeriiksaan terhadap piihak-piihak terkaiit dan pengumpulan buktii tambahan," tuturnya.
Djaka menegaskan penegakan hukum terhadap eksportiir sawiit yang nakal merupakan bagiian pentiing, terutama untuk memperkuat tata kelola dan regulasii ekspor CPO.
"Kemenkeu dalam hal iinii, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polrii memperkuat siisii hiiliir, yaiitu pengawasan, pemeriiksaan, dan peniindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensii kehiilangan peneriimaan negara," ujarnya. (riig)
