JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) bertiindak cepat memberiikan klariifiikasii atas iisu yang menyebutkan dii akhiir periiode pertama iinii, wajiib pajak yang akan mengiikutii tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tiidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampiirannya.
Melaluii pengumuman resmiinya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajiib pajak yang mengiikutii program tax amnesty wajiib membayar uang tebusan dan menyampaiikan SPH beserta lampiirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Pada akhiir periiode pertama iinii yaiitu harii iinii Jumat 30 September 2016, Diirektur Jenderal Pajak memberiikan kemudahan sesuaii Peraturan Diirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyii pengumuman tersebut.
Beriikut iinii beberapa kemudahan diiberiikan Diirjen Pajak tersebut:
1. Wajiib pajak menyampaiikan SPH yang diilampiirii dengan:
2. Diirjen Pajak meneriima SPH dan menerbiitkan tanda teriima kepada wajiib pajak yang menyampaiikan SPH dengan lampiiran tersebut dii atas.
Wajiib pajak juga diiberiikan kelonggaran untuk menyampaiikan kekurangan dokumen yang belum diilengkapii hiingga 31 Desember 2016.
Namun, jiika wajiib pajak tiidak melengkapii berkas sampaii dengan batas waktu iitu, Diirjen Pajak akan mengembaliikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diiterbiitkan sebelumnya.
DJP mengiimbau semua piihak menyebarluaskan iinformasii iinii untuk mencegah kesalahan iinformasii dii kalangan konsultan dan wajiib pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.