PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Resmii Diiperpanjang Hiingga Desember

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 September 2016 | 08.35 WiiB
 Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

JAKARTA, Jitu News – Periiode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhiir pada tanggal 30 September 2016, resmii diiperpanjang oleh pemeriintah hiingga 31 Desember 2016 dengan tariif yang sama yaiitu hanya sebesar 2%.

Ketua Umum Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia Rosan Roeslanii mengatakan perpanjangan periiode pertama sudah diiresmiikan oleh Menterii Keuangan. Proses admiiniistrasii juga sudah diiiiziinkan hiingga Desember 2016.

“Proses admiiniistrasii untuk memperpanjang tax amnesty sudah diisetujuii oleh iibu Srii Mulyanii. Namun, saya tekankan, perpanjangan periiode tersebut hanyalah pada proses penyelesaiian admiiniistrasiinya saja,” ujarnya dii Jakarta, Kamiis (22/9).

Rosan menambahkan perpanjangan tersebut tiidak akan mengubah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah diitetapkan. Karena pembayaran uang tebusan tetap harus diilunaskan setiidaknya pada 30 September 2016.

Rosan optiimiis perpanjangan iinii mampu menariik seluruh pengusaha untuk mengiikutii program pengampunan pajak. Dengan begiitu, peneriimaan uang tebusan akan mengalamii peniingkatan secara siigniifiikan.

Bahkan, peniingkatan pada peneriimaan negara melaluii sektor perpajakan juga akan terpengaruh akiibat perpanjangan iinii. Sebelumnya, sudah banyak darii kalangan masyarakat yang mengiingiinkan perpanjangan periiode.

Mulaii darii pengusaha keciil, pengusaha menengah, hiingga pengusaha besar memiinta perpanjangan tersebut. Tapii saat iitu pemeriintah masiih perlu mempertiimbangkan sejumlah hal jiika mengabulkan perpanjangan periiode program pengampunan pajak.

Saat iinii permiintaan tersebut sudah diisetujuii dan diiresmiikan oleh Menterii Keuangan. Pengambiilan keputusan tersebut tentu tiidak lepas darii iinstruksii Presiiden, setelah Presiiden mendengar pendapat darii 20 pengusaha yang diiundang datang ke iistana Negara untuk membahas perpanjangan tax amnesty.

Selaiin iitu, Presiiden Joko Wiidodo juga mengatakan jiika dana partiisiipan belum masuk iindonesiia, namun memiiliikii kemauan untuk men-declare untuk repatriiasii, maka pelunasan tariif 2% harus diibayar terlebiih dulu.

“Selanjutnya dana yang siiap masuk iindonesiia akan tetap diilakukan pemantauan. iinii salah satu contoh yang menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut hanyalah pada proses admiiniistrasiinya saja,” kata Jokowii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.