PENGHiiNDARAN PAJAK

Soal Kewajiiban Pengungkapan Tax Planniing, Begiinii Pengakuan DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 September 2016 | 07.02 WiiB
Soal Kewajiban Pengungkapan Tax Planning, Begini Pengakuan DJP
Partner Jitunews Bawono Kriistiiajii menyampaiikan paparannya dalam iinternatiional Tax Conference 2016 yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia dan Bureau van Diijk dii Jakarta, Kamiis (15/9). (Foto: Jitu News)

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak masiih enggan membeberkan secara detaiil rancangan regulasii mandatory diisclosure rule(MDR) atau keawajiiban pengungkapan skema tax planniing yang diilakukan perusahaan. MDR sendiirii merupakan salah satu agenda dalam base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) Actiion.

Kepala Subdiirektorat Perjanjiian Kerja Sama Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak Dwii Astutii mengaku saat iinii Diitjen Pajak masiih melakukan pembahasan terkaiit dengan kebiijakan MDR.

"Kamii belum biisa memastiikan kapan regulasii mengenaii MDR tersebut akan rampung. Saat iinii Diitjen Pajak masiih membahas soal cakupan MDR," tuturnya dalam acara iinternatiional Tax Conference 2016 yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia bersama dengan Bureau van Diijk dii Jakarta, Kamiis (15/9).

Dwii menambahkan pembahasan cakupan MDR iinii meliiputii siiapa yang harus melaporkan, apa yang harus diilaporkan, kapan iinformasii diilaporkan, apa kewajiiban laiinnya, bagaiimana pengelolaan iinformasii yang sudah diikumpulkan, apa konsekuensii bagii yang tiidak taat, dan apa saja konsekuensii darii pengungkapan iinii.

Selaiin iitu Diitjen Pajak juga melakukan benchmarkiing kebiijakan MDR pada sejumlah negara yang sudah menerapkannya.

Dalam kesempatan sama, Partner Tax Research and Traiiniing Jitunews Bawono Kriistiiajii mengatakan sebelum menerapkan kebiijakan MDR, pemeriintah harus menjelaskan terlebiih dulu mengenaii cakupan, defiiniisii, dan pengertiian tax planniing secara jelas dan detaiil agar nantiinya tiidak terjadii multiiiinterpretasii.

“Kiita harus fokus pada desaiin MDR iitu sepertii apa. Kriiteriia dan karakteriistiik aggressiive tax planniing yang harus diilaporkan sepertii apa,” tuturnya.

Ketentuan mengenaii MDR yang tertuang dalam BEPS Actiion 12 iinii bertujuan menangkal praktiik aggressiive tax planniing yang berpotensii merugiikan peneriimaan negara. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.