PERATURAN MENTERii KEUANGAN

Swasta Kiinii Boleh Bangun Kiilang Miinyak

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 September 2016 | 06.01 WiiB
Swasta Kini Boleh Bangun Kilang Minyak

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan kelonggaran pelaksanaan proyek kiilang miinyak dengan mekaniisme kerja sama pemeriintah dengan badan usaha (KPBU). Artiinya, PT Pertamiina (Persero) kiinii tiidak lagii menjadii satu-satunya perusahaan yang biisa membangun kiilang miinyak dii iindonesiia.

Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasiiliitas Dalam Rangka Penyiiapan dan Pelaksanaan Transaksii Proyek Kerja Sama Pemeriintah dan Badan Usaha dalam Penyediiaan iinfrastruktur.

Dalam hal iinii, PT Pertamiina (Persero) diitunjuk sebagaii penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). PJPK biisa memperoleh fasiiliitas penyiiapan proyek dan/atau pendampiingan transaksii darii lembaga iinternasiional.

Dalam beleiid yang diiterbiitkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iitu, diia menetapkan kerja sama iitu diibiiayaii dengan dana penyiiapan proyek yang pembayarannya biisa diilakukan dengan dua cara.

Pertama, PJPK membayar biiaya pelaksanaan fasiiliitas terlebiih dahulu atau menalangii kepada lembaga iinternasiional.

Kedua, PJPK akan mendapatkan penggantiian biiaya (reiimbursement) darii dana penyiiapan proyek atas pembangunan kiilang.

Dalam hal iinii, Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko menjadii piihak yang diiberiikan kewenangan untuk menunjuk PJPK dan menentukan lembaga iinternasiional.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah saat iinii tengah gencar melakukan percepatan pembangunan kiilang miinyak dii dalam negerii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.